Unduh
0 / 0
759223/02/2013

Apakah Sah Akad Nikah Jika Qabul Didahulukan Daripada Ijab

Pertanyaan: 194031

Terjadi perceraian antara saya dan isteri saya beberapa waktu lalu. Lalu kami melakukan akad baru lagi, akan tetapi tidak didepan petugas nikah resmi. Dia pergi ke orang tuanya disaksikan oleh dua orang saksi. Lalu aku katakana kepada walinya, “Nikahkan aku dengan puterimu sebagaimana telah lalu, kami tidak sebutkan mahar. Yang aku maksud dengan ucapan sebagaimana telah lalu, maksudnya pada masa pertama berdasarkan mahar yang telah disebutkan. Lalu sang bapak berkata, “Aku terima.” Lalu terjadilah pernikahan, aku sampaikan kepadanya bahwa mahar yang baru seperti pada pernikahan pertama. Sedangkan mahar yang lalu masih dalam tanggungan saya, akhirnya orang tuanya merelakan hal tersebut bagi saya, begitupula puterinya yang menjadi isteri saya sekarang, merelakannya.

Pertanyaan saya adalah, “Apakah ucapan saya kepadanya, ‘nikahkan saya dengan puterimu sebagaimana telah lalu’ lalu ucapan dia, ‘Aku terima.’ Apakah hal tersebut sudah cukup disebut sebagai sighat akad nikah? Ataukah harus dimulai dengan ucapnnya, ‘Aku nikahkan engkau dengna puteriku,’ lalu saya menjawab, ‘Aku terima.’? Atau bagaimana?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika qabul (perkataan suami) lebih dahulu dari ijab
(perkataan wali wanita), maka pernikahan tersebut sah menurut jumhur ulama.
Berbeda dengan pendapat ulama kalangan mazhab Hambali. Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata, “Jika qabul lebih dahulu dari ijab, maka tidak sah.
Sama saja, apakah dengan redaksi yang telah lalu, seperti mengatakan, ‘Aku
telah menikahi puterimu.’ Lalu dia berkata, ‘Aku nikahkan engkau.’ Atau
dengan redaksi permintaan, seperti dia mengucapkan, ‘Nikahkan aku dengan
puterimu.’ Lalu dia bilang, “Aku nikahkan engkau dengannya.”

Sedangkan Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafii berkata, “Sah
pernikahan dalam kedua kasus tersebut. Karena ijab qabul telah ada, maka
dianggap sah sebagaimana halnya jika ijab lebih dahulu.” (Al-Mughni, 7/61)

Di antara dalil-dalil tentang sahnya
pendapat jumhur adalah riwayat Bukhari dalam Shahihnya, no. 5029, dari Abu
Hazim dari Sahl bin Saad, dia berkata, “Seorang wanita datang menemui Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata bahwa dia telah menyerahkan
dirinya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Lalu beliau
berkata, “Saya tidak membutuhkan wanita ini.’ Lalu berkatalah seseorang,
“Nikahkan aku dengannya.” Maka beliau berkata, “Apa yang kamu hafal dari
Al-Quran.” Dia berkata, “(Surat) ini dan ini.” Maka beliau berkata, “Aku
nikahkan engkau dengannya dengan beberapa (surat) Al-Quran yang engkau
hafal.”.  

Imam Buhkari mencantumkan hadits ini
dalam bab “Jika pelamar berkata kepada wali, nikahi aku dengan fulanah, lalu
wali berkata, ‘Aku nikahkan engkau dengan ini dan ini,’ maka pernikahan itu
dibolehkan, walaupun dia tidak berkata kepada suami, ‘Apakah engkau ridha
atau menerima?” 

Imam Badruddin Al-Aini rahimahullah
berkata ketika menyebutkan pelajaran-pelajaran dari hadits ini,

Kedelapan, “Hadits ini menunjukkan
sahnya pernikahan dengan meminta ijab, walaupun setelah ijab tidak ada
qabul.” 

(Syarh Shahih Bukhari. Lihat
Assyarhul Mumti’, 12/45) 

Kesimpulan, akad anda dengan wanita
tersebut dianggap sah menurut jumhur ulama, yaitu pendapat yang benar dalam
masalah ini. Tidak ada alasan untuk meragukannya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android