Unduh
0 / 0

Wudhu Batal Setelah Menengok Salam Ke Kanan, Apakah Shalatnya Sah Atau Harus Diulangi?

Pertanyaan: 194530

Jika wudhu batal langsung setelah menoleh ke kanan untuk salam, maksudnya adalah ketika saya menoleh ke kanan, lalu wudhu saya batal, apakah saya harus mengulangi shalat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa salam kedua merupakan sunah
shalat, sedangkan kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa itu adalah wajib
dalam shalat wajib.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/314.

Salam pertama untuk keluar dari shalat saat duduk merupakan
fardhu menurut Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali. Ulama mazhab Hambali
berpendapat bahwa hal tersebut juga wajib pada salam kedua, kecuali dalam
shalat jenazah dan shalat sunah. Karena bagian terakhir dari duduk yang di
dalamnya terdapat salam, adalah wajib.”

Lebih dari seorang ulama menyatakan telah terjadi ijmak
tentang tidak wajibnya salam kedua.

Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama baik yang
menyatakan wajibnya salam pertama ataupun yang tidak, bahwa salam kedua
adalah tidak wajib. Kecuali riwayat dari Hasan bin Hay, dia berpendapat
bahwa kedua salam hukumnya sama-sama wajib. Abu Ja’far Ath-Thahawi berkata,
‘Tidak kami dapatkan seorang pun dari ulama yang berpendapat dua salam,
bahwa salam yang kedua adalah merupakan wajib.” (Tafsir Qurthubi, 1/362) 

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama yang diakui telah
sepakat bahwa yang wajib hanyalah salam pertama. Jika seorang telah salam,
maka disunahkan baginya untuk salam kedua. Jika dia melakukan dua kali
salam, maka salam pertama menoleh ke kanan sedangkan yang kedua menoleh ke
kiri. Hendaknya pada setiap salam, dia menoleh sehingga pipinya terlihat
oleh orang yang berada di sampingnya. Ini yang benar.” (Syarah Shahih
Muslim, 5/83)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mereka yang berpendapat dua
salam, mayoritas berpendapat bahwa seandainya dia melakukan satu kali salam
saja, maka hal itu sudah dianggap sah dan sah pula shalatnya. Ibnu Munzir
mengatakan bahwa yang diketahui para ulama bahwa hal tersebut merupakan
ijmak.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 5/213)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“Seandainya dia hanya melakukan sekali salam saja, apakah
sah? Jawab, hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan para ulama, di
antara mereka ada yang berkata, sah, ada pula yang mengatakan tidak sah.
Sebagian lagi mengatakan bahwa hal itu dianggap sah pada shalat sunah, namun
tidak sah pada shalat fardhu. Inilah ketiga pendapat itu. Tapi yang paling
hati-hati adalah melakukan salam dua kali. Karena jika dia melakukan salam
dua kali tidak ada seorang pun dari ulama yang menyatakan shalatnya tidak
sah. Tapi kalau dia salam sekali, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa
shalatnya batal. Sudah diketahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan bersikap hati-hati terhadap perkara yang belum jelas
dalilnya.” (Asy-Syarh Al-Mumti, 3/211-212)

Dengan demikian, siapa yang melakukan salam sekali, kemudian
wudhunya batal, maka shalatnya sah, tidak perlu mengulanginya berdasarkan
pendapat kuat menurut jumhur ulama, sebagaiman dijelaskan sebelumnya.

Adapun jika dia batal wudhunya sebelum sempurna salam ke
kanan dengan mengucapkan ‘assalamualaikum’ maka shalatnya batal dan dia
harus mengulangi shalatnya. Karena wudhunya batal di tengah menunaikan wajib
shalat, maka shalatnya tidak sah.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Salam merupakan rukun
shalat, tidak shalat tanpa melakukannya dan tidak dapat digantikan. Minimal
dengan mengucapkan ‘Assalamu alaikum’. Seandainya dia kurangi satu hurufnya,
maka salamnya tidak sah.” (Al-Majmu, 3/475)

Sebagai tambahan, silakan dibaca jawaban soal no.
154587 dan 105297

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android