Unduh
0 / 0

Apakah Zakat Boleh Dikeluarkan Untuk Kerabatnya Yang Kuliah Dan Tidak Kuat Menanggung Biaya

Pertanyaan: 194629

Apakah boleh mengeluarkan zakat untuk kerabat saya yang kuliah dan tinggal jauh dari rumahnya? Karena kampus yang dekat rumah iurannya lebih mahal dari kemampuan finansialnya. Dia sendiri harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tampaknya saudara-saudaranya tidak dapat membantunya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Zakat boleh disalurkan kepada kerabat yang merupakan
familinya. Itu lebih utama dibanding menyalurkannya kepada bukan kerabat,
karena shadaqah kepada kerabat dianggap sebagai sadaqah dan juga
silaturrahim.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabada,

إن الصدقة على المسكين صدقة ، وعلى ذي الرحم اثنتان صدقة وصلة
(رواه النسائي، رقم 2581 والترمذي، رقم  658 صححه الألباني في صحيح النسائي،
رقم  2420 ) .

Sesungguhnya, sadaqah kepada orang miskin di anggap sadaqah,
sedangkan kepada kerabat dianggap sebagai sadaqah dan silaturrahim.” (HR.
Nasai, no. 2581, Tirmizi, no. 658, dinyatakan shahih oleh Al-Bany dalam
shahih Nasai, no. 2420)

Akan tetapi dalam hal ini ada dua syarat;

Pertama:

Hendaknya kerabat yang menerima zakat itu adalah orang fakir
miskin, walaupun dia sudah bekerja, selama penghasilannya tidak mencukupi
kebutuhan hidupnya.

Perkara kampusnya dekat atau jauh, hal tersebut tidak
berpengaruh. Patokannya kefakiran dan kemiskinannya.

Kedua: Kerabat  yang menerima zakat itu bukan orang yang
wajib dia berikan nafkah, jika mereka adalah orang yang wajib diberikan
nafkah, maka tidak dihalalkan penyaluran zakat harta kepadanya.

Asy-Syafii berkata dalam kitab Al-Umm, 2/87, “Tidak boleh
diberikan (maksudnya dari zakat harta) kepada bapaka, ibu, kakek dan nenek.”

Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni (2/509), “Sadaqah
fardhu (zakat) tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dan seterusnya;
kakek nenek, juga kepada anak dan kebawah (cucu).”

Jika kedua syarat itu terwujud pada kerabat anda, maka
dibolehkan bagi anda untuk menyalurkan zakat harta anda kepadanyaa sehingga
dapat memenuhi kebutuhannya. Di antara kebutuhan dasar adalah, menyelesaikan
studi selama studinya dibolehkan dan bermanfaat dalam urusan agama dan dunia.

Al-Mardawai berkata dalam kitab Al-Inshaf (3/218), Syaikh
Taqiyuddin memilih pendapat boleh menerima zakat untuk membeli buku ilmu
pengetahuan yang dibutuhkan serta memiliki manfaat dalam urusana agama dan
dunia. Pendapat ini benar.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android