Seorang non-Arab menjadi imam shalat. Setelah shalat dimulai, kami baru tahu, ternyata bacaan al-Qur’an dan suara imam tersebut tidak bagus. Padahal, di dalam masjid ada orang yang lebih pantas menjadi imam karena memiliki hafalan al-Qur’an dan suara yang lebih baik.
Bolehkah kami menarik mundur imam tersebut dan menggantinya dengan orang yang lebih pantas menjadi imam shalat? Jika kami melakukan itu, apakah kami berdosa? Jika itu adalah dosa, apa kafaratnya?
Bolehkah, ketika shalat sudah dimulai, menarik mundur imam shalat yang tidak baik bacaan al-Qurannya lalu, sebagai gantinya, mendorong yang lain untuk menjadi imam?
Pertanyaan: 197281
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama,
Diutamakan, imam shalat adalah orang yang paling baik bacaan al-Qur’annya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Muslim (673) dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Ia menuturkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِنا ، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Yang menjadi imam [shalat] dalam sebuah jamaah adalah orang yang paling baik bacaan al-Qur’annya di antara mereka. Jika kemampuan mereka dalam bacaan al-Qur’an setara maka [yang menjadi imam adalah] orang yang paling menguasai Sunnah di antara mereka. Jika penguasaan mereka terhadap Sunnah juga setara maka [yang menjadi imam adalah] orang yang paling pertama hijrah di antara mereka. Jika waktu hijrah mereka juga semasa maka [yang menjadi imam adalah] orang yang paling tua di antara mereka. Janganlah seseorang menjadi imam atau duduk di atas permadani kebesaran rumah yang dikunjunginya kecuali dengan izin tuan rumah.”
Yang dimaksud dengan “yang paling baik bacaan al-Qur’annya” adalah “yang paling banyak hafalan al-Qur’annya dan paling baik bacaan tajwidnya”. Lihat jawaban atas soal nomor 132985
Kedua,
Jika seseorang maju menjadi imam sebuah jamaah, lalu ia memulai shalat, maka tidak boleh seorang makmum pun menariknya mundur dan mendorong yang lain agar maju, atau ia sendiri maju, untuk menggantikannya, selama bacaan al-Fatihah imam tersebut baik atau hanya melakukan sedikit kesalahan bacaan yang sama sekali tidak mengubah maknanya. Sebab, pengimamannya sudah sah. Menarik mundur imam yang pengimamannya sah dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehormatan dan hak imam. Selain itu, hal tersebut juga akan memicu kekacauan dan keributan, yang bisa menyebabkan rusaknya shalat semua jamaah atau, setidaknya, mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan shalat.
Ketiga,
Jika bacaan al-Fatihah imam tersebut tidak baik, dan ia melakukan kesalahan bacaan yang bisa mengubah maknanya. Dalam kasus ini, jika ada makmum yang memperbaiki bacaan tersebut, namun imam tidak memperbaikinya dan justru terus melakukan kesalahan, padahal ia mampu memperbaikinya, maka tidak diperbolehkan shalat di belakangnya. Dalam kondisi—yang jarang terjadi—ini, diperbolehkan bagi makmum yang ada di belakangnya, jika yakin tidak akan menimbulkan persoalan, untuk menarik imam tersebut mundur dan mendorong orang lain agar maju, atau ia sendiri yang maju, untuk menggantikannya sebagai imam. Namun jika khawatir hal tersebut bisa menimbulkan persoalan maka diperbolehkan baginya untuk berniat menyelesaikan shalatnya secara munfarid (sendirian).
Lain halnya jika keadaan memang tidak memungkinkan bagi imam untuk memperbaiki bacaannya yang salah, meskipun sudah diperbaiki oleh makmum, misalnya, karena cadel, maka dalam kasus ini, shalat imam tersebut dan shalat orang yang ada di belakangnya (makmum) adalah sah. Demikian menurut pendapat yang paling kuat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada soal-jawab nomor 146489. Dalam kondisi ini, tidak diperbolehkan bagi makmum untuk menarik imam tersebut mundur dan mendorong yang lain agar maju menggantikannya sebagai imam. Namun, untuk selanjutnya, imam tersebut tidak diperkenankan mengimami shalat kembali. Sebelum shalat dimulai, hendaknya jamaah shalat mengedepankan salah seorang di antara mereka yang lebih pantas menjadi imam.
Adapun jika alasannya hanya gara-gara sang imam bersuara jelek maka, secara mutlak, tidak diperbolehkan bagi makmum untuk menarik mundur imam dan mendorong orang lain agar maju untuk menggantikannya sebagai imam shalat.
Lihat pula soal-jawab nomor 152929
Wallahu ta’la a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait