Unduh
0 / 0
2801917/04/2013

Apakah Boleh Bagi Wanita Haid Menyentuh Mushaf Tajwid Yang Berwarna ?

Pertanyaan: 197285

Saya ingin bertanya tentang hukum menyentuh Al Qur’an tajwid yang berwarna bagi wanita haid, saya sedang menghafal Al Qur’an di pesantren tahfidz, siklus haid saya selama 10 hari, maka apakah saya boleh menyentuh Al Qur’an tajwid yang menjelaskan hukum membacanya dengan warna-warni, disertai penjelasan tentang warna-warni tersebut di bagian bawah mushaf, di sebelah kan dan kiri halaman ada tafsir dari beberapa kata dalam Al Qur’an.

Maka apakah mushaf yang demikian itu bisa dikatakan sebagai kitab tafsir dan memungkinkan bagi saya untuk menyentuhnya tanpa pembatas ?, karena saya mendengar wanita haid boleh menyentuh kitab tafsir tanpa pembatas.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah dijelaskan sebelumnya
di website bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf selama masa
haidnya, berdasarkan hadits ‘Amr bin Hazm –radhiyallahu ‘anhu- :

( لا يَمَسَّ
الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ
)
رواه مالك في الموطأ (468) ، وصححه الشيخ الألباني في ” إرواء الغليل “

“Tidak boleh menyentuh Al
Qur’an kecuali yang sudah bersuci”. (HR. Malik dalam Al Muwatha’: 468 dan
dishahihkan oleh Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

Baca juga jawaban soal nomor:
70403

Sebagian ulama –rahimahumullah-
telah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mushaf yang kita kenal yang di
dalam tidak ada kecuali kalamullah, termasuk dalam kategori tersebut adalah
mushaf yang ada catatan kakinya, jika lafadz Qur’annya lebih banyak dari
tafsirnya atau catatan kaki dari ucapan manusia. Namun jika tafsirnya atau
penjelasan dari ucapan manusia lebih banyak dari ayat Qur’annya maka boleh
menyentuh mushaf tersebut tanpa pembatas.

Disebutkan dalam Al Mausu’ah
Al Fiqhiyah (13/98-99):

“Menurut jumhur ahli fikih
dibolehkan bagi orang yang sedang berhadats menyentuh kitab tafsir, meskipun
di dalamnya terdapat ayat-ayat Al Qur’an, membawanya dan mengkaji di
dalamnya, meskipun ia sedang junub. Mereka berkata: “Karena yang dimaksud
dengan tafsir adalah makna Al Qur’an tidak membacanya, maka yang demikian
itu tidak termasuk sebagai Al Qur’an.

Asy Syafi’iyyah menjelaskan:
“Bahwa kebolehan tersebut jika tafsirnya lebih banyak dari ayat-ayat Al
Qur’an; karena pada saat demikian tidak merusak pengagungan terhadap Al
Qur’an, karena tidak diartikan sebagai mushaf. Sementara madzhab Hanafi
menyelisihi madzhab Syafi’i, mereka juga mewajibkan berwudhu’ untuk
menyentuh kitab tafsir.

Syeikh Islam –rahimahullah-
berkata:

“Jika Al Qur’an ditulis
dengan perkataan lainnya, maka hukumnya menurut yang mayoritas, maka boleh
menyentuh kitab tafsir, hadits, fikih dan buku-buku yang di dalamnya
terdapat sebagian ayat Al Qur’an; karena yang demikian itu tidak dianggap
sebagai mushaf”. (Syarhul Umdah: 1/358)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:

“Adapun kitab-kitab tafsir
maka boleh menyentuhnya; karena dianggap sebagai tafsir, sedangkan ayat-ayat
yang ada di dalamnya lebih sedikit dari penafsirannya. Yang menjadi dasar
dalam hal ini adalah surat-surat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada
orang-orang kafir, di dalamnya terdapat ayat-ayat Al Qur’an, maka hal ini
menunjukkan bahwa hukumnya mengikuti yang mayoritas.

Adapun jika ayat Al Qur’an
dan tafsirnya jumlahnya sama, bahwa jika berkumpul yang boleh dan yang
dilarang dan tidak ada yang lebih dominan, maka yang diunggulkan adalah yang
dilarang, maka yang demikian itu hukumnya dianggap sebagai mushaf Al Qur’an.
Jika tafsirnya yang lebih banyak –meskipun hanya selisih sedikit- maka
dianggap sebagai kitab tafsir bukan Al Qur’an”. (Asy Syarhul Mumti’: 1/323)

Kesimpulan:

Adapun mushaf tajwid, tidak
keluar dari istilah sebagai Al Qur’an meskipun ada sebagian hukum-hukum
tajwid atau ada sebagian makna dari kosa kata Al Qur’an; karena ayat Al
Qur’annya lebih dominan dari kalimat lainnya, maka tidak boleh bagi wanita
yang sedang haid atau yang serupa dengannya dari mereka yang berhadats
menyentuh mushaf tajwid yang berwarna-warni.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android