Saya telah menyentuh mushaf dan membacanya padahal saya dalam kondisi haid. Tujuannya untuk menghadapi wanita yang kerasukan (jin) dan meronta-ronta, sementara tidak seorang pun yang dapat membacakan kepadanya untuk menenangkannya. Di antara mereka tidak ada yang bagus dalam membaca secara tartil kecuali saya, maka saya terpaksa membacanya. Apa hukum prilaku saya ini, apakah saya berdosa?
TERPAKSA MENYENTUH MUSHAF PADAHAL DIA DALAM KONDISI HAID
Pertanyaan: 70403
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Orang yang tidak berwudhu (termasuk wanita haid) tidak dibolehkan menyentuh mushaf menurut pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ (رواه مالك في الموطأ، 468 وصححه الألباني في إرواء الغليل،رقم 122) .
“Tidak dibolehkan menyentuh Al-Qur’an melainkan orang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwattha, no. 468, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Irwaul Golil, no. 122)
Orang yang haid dibolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf menurut pendapat yang terkuat. Misalnya anda baca dari hafalan, atau memegang mushaf dengan pembatas. Dia juga dibolehkan membaca mushaf yang ada tafsirnya. Sebagaimana telah dijelaskan pada pertanyaan no. 2564 .
Maka seharusnya tidak menyentuh mushaf secara langsung. Anda dapat memegangnya dengan sesuatu yang terpisah darinya seperti kain bersih atau anda memakai kaos tangan atau membuka kertas mushaf dengan kayu atau pena dan semisal itu. Karena telah terjadi perbuatan terlarang tersebut, maka anda hendaknya memohon ampun kepada Allah Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya. Kami memohon kepada Allah agar memaafkan anda, sebagaimana kami memohon kepada-Nya agar anda diterima dan diberi balasan pahala atas bantuan anda kepada saudari anda.
Wallahu’alam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait