Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika situs-situs itu tidak menerima interaksi dengannya kecuali sebatas membayar iuran keanggotaan saja, maka tidak boleh bertransaksi dengannya, karena di dalamnya terdapat unsur judi dan barter riba dalam akad.
Doktor Suwailim hafizahullah pernah ditanya tentang masalah yang dekat dengan yang ditanyakan penanya. Maka beliau menjawab:
Situs-situs yang disebutkan itu memberikan keuntungan sebagai imbalan kita mengakses iklan-iklan yang terdapat di dalamnya. Transaksi ini ada dua macam:
- Upah sebagai imbalan karena mengakses saja, tanpa iuran keanggotaan atau iuran apa saja. Jenis ini tidak mengapa insya Allah dengan syarat bahwa iklan-iklan itu jauh dari larangan syariat dan tidak berisi propaganda yang diharamkan atau kemunkaran.
- Upah sebagai imbalan karena dia membayar iuran keanggotaan yang tidak dapat dikembalikan ditambah sebagai imbalan karena dia mengaksesnya. Jumlah keuntungan disesuaikan dengan besaran iuran keanggotaannya. Semakin besar iurannya, semakin besar pula upahnya hingga batas tertentu. Iuran ini, sebagiannya digunakan untuk menutup biaya operasional perusaahaan yang mengelola situs tersebut. Sedangkan sisanya dibagikan dalam bentuk bonus bagi sisa anggota yang ada.
Jelas sekali bahwa bonus-bonus dari jenis ini berarti adalah mengganti uang dengan uang. Anggota membayar sejumlah uang, lalu dari sejumlah uang tersebut, lalu orang lain mendapatkan komisi, begitu sebaliknya. Apa yang dihasilkan dari penjualan iklan dan semacamnya lebih sedikit dibanding pemasukan iuran. Yang dominan adalah pemasukan dari iuran, lalu dari sana komisi dikelola. Maka jenis ini termasuk menukar uang dengan uang dengan adanya selisih kelebihan dan penundaan, belum lagi di sana mengandung gharar (kemungkinan tertipu) dan ketidakjelasan yang berkaitan dengan iuran keanggotaan. Maka di dalamnya terkumpul antara riba dan judi. Selesai dari website ‘Saya Muslim’
Wallahu a’lam.