Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kematian seorang ibu sebelum dibagi warisan anak lakinya yang telah meninggal dunia ketika dia masih hidup, tidak menggugurkan haknya (ibu) dari warisan. Karena telah terpenui syarat warisan dari anak lakinya yaitu meninggalnya orang yang mewariskan dan hidupnya ahli waris. Untuk faedah silakan lihat jawaban soal no. 196671 .
Maka, dibagi hendaknya warisan anak laki yang telah meninggal dunia dibagikan dan ibunya mendapatkan bagiannya, seakan-akan dia masih hidup, yaitu berjumlah seperenam dari semua semua harta waris anaknya. Kemudian harta waris jatah ibu dari anaknya tersebut digabungkan dengan harta yang ditinggalkannya, jika dia memiliki selainnya. Maka itu semua menjadi harta warisannya setelah meninggal dunia. Kemudian dibagikan kepada ahli waris yang telah disebutkan, tiga anak lelaki, dua anak perempuan. Dan bagian lelaki dua kali dari bagian wanita.
Adapun terkait masalah rencana memberikan hak anda dalam warisan untuk anak-anak saudara anda (yang telah wafat) kemudian anda mencabutnya, maka anda tidak terkena apa-apa. Tidak mendapatkan dosa juga. Karena maksimal dalam urusan ini bahwa anda telah niat, sementara hibah (pemberian) tidak menjadi lazim (suatu keharusan) kecuali kalau sudah dipegang oleh orang yang diberi, menurut jumhur ulama rahimahumullah.
Wallahu a’lam