Seorang Wanita Melihat Flek Kecoklatan Pada Keesokan Harinya Setelah Suci dan Mandi, Ia Tidak Menghiraukannya, Kemudian Dia Mandi Lagi dan Menjadi Ragu-ragu Akan Sahnya Mandi dan Shalatnya ?
Pertanyaan: 199263
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Masa suci itu bisa diketahui dengan salah satu tanda berikut ini:
1. Berhentinya darah dan keringnya tempat keluarnya darah, jika seorang wanita menempelkan kapas atau semacamnya maka hasilnya bersih tidak ada bekas sama sekali, baik dari sisa darah, flek kekuningan dan kecoklatan.
2. Keluarnya cairan bening, namun sebagian wanita tidak melihat cairan tersebut.
Kedua:
Keluarnya flek kekuningan dan kecoklatan setelah masuknya masa suci tidak dianggap bagian dari haid, maka puasa anda tetap sah; berdasarkan perkataan Ummu Athiyah:
كُنَّا لا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا . رواه أبو داود(307) ، وصححه الألباني في صحيح أبي داود.
“Kami dahulu tidak menganggap flek kecolatan dan kekuningan mempunyai pengaruh apapun setelah masuknya masa suci”. (HR. Abu Daud: 307 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)
Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan membaca jawaban soal nomor: 50059 .
Ketiga:
Bahwa penanya tersebut mandi dan tetap berpuasa, maka hal itu didasarkan pada kesuciannya dari haid, dan bahwa dia telah lupa, maka tidak perlu dianggap apapun berdasarkan pada hukum asalnya, dan menutup pintu waswas.
Keempat:
Jika kami anggap bahwa anda telah terburu-buru untuk mandi dan puasa, dan pada hari itu anda belum memasuki masa suci, kemudian anda mandi lagi untuk shalat id setelah berakhirnya masa haid, namun dengan niat mandi untuk shalat id bukan untuk mensucikan diri dari haid, maka mandi besar anda dianggap sah juga insya Allah, dan tidak diwajibkan bagi anda untuk mengulangi mandi dan shalat lagi, pendapat ini merupakan pendapat Ahmad, dan inilah yang sesuai dengan anda, khususnya yang seperti kondisi anda, untuk menutup pintu waswas atau ragu-ragu dalam bersuci.
Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuha (1/111):
“Barang siapa yang berniat untuk mandi sunnah seperti mandi untuk shalat jum’at atau shalat id, maka juga dianggap sah untuk mandi wajib, jika dia dalam kondisi lupa; karena hadats (besar) yang mewajibkannya (mandi)”.
Al Hijawi –rahimahullah- berkata dalam Zaadul Mustaqna’: “Dan jika dia berniat untuk mandi sunnah, maka dianggap cukup untuk mandi wajib …”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Contohnya: Seseorang mandi setelah memandikan jenazah atau mandi untuk melaksanakan ihram, atau untuk wukuf di Arafah, maka semua bentuk mandi tersebut adalah sunnah, demikian juga mandi untuk shalat Jum’at menurut Jumhur Ulama’”.
Ucapan penulis tersebut (Al Hajawi) secara dzahir –inilah pendapat madzhab Hambali- : “Kalau disebutkan bahwa dia diwajibkan mandi, sebagian rekan kami memberikan ikatan, yaitu; jika dalam kondisi lupa hadatsnya -maksudnya lupa kalau sedang junub-, jika dia tidak sedang lupa maka mandi sunnah tidak bisa mewakili mandi wajib; karena mandi sunnah bukan karena dia telah berhadats, dan jika bukan karena hadats, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya semua perbuatan itu (bergantung) pada niatnya”.
Orang tersebut tidak berniat kecuali untuk mandi sunnah, dia pun tahu bahwa dia sedang junub dan tidak lupa, maka bagaimana hadats besar tersebut bisa hilang ?
Pendapat ini –dibatasi dengan jika dia lupa- maka ada benarnya.
Yang menjadi alasan madzhab (Hambali), oleh karena mandi sunnah itu merupakan thaharah yang disyari’atkan, maka berarti bisa mengangkat hadats. Penjelasan ini sedikit beralasan, karena tidak diragukan lagi bahwa hal itu merupakan mandi yang disyari’atkan akan tetapi lebih rendah dari mandi wajib setelah junub, maka bagaimana yang disunnahkan menguat sehingga bisa menyelesaikan yang wajib di atasnya ?
Akan tetapi jika dia lupa maka bisa dimaafkan.
Sebagai contoh:
Kalau dia mandi untuk ibadah shalat Jum’at –menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah- sedangkan dia sebenarnya sedang junub tapi lupa, atau tidak tahu kalau dia junub kecuali setelah shalat, seperti halnya seseorang yang telah mimpi basah dan tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai shalat, maka shalat Jum’atnya tetap sah karena mandi junubnya sudah terwakili dengan mandi Jum’at.
Adapun jika dia mengetahui dan berniat hanya untuk mandi yang sunnah saja, maka pendapat yang menyatakan mandi sunnah tersebut bisa mewakili mandi wajib perlu dipertanyakan”. (Asy Syarhul Mumti’: 1/201)
Maka menjadi jelas menurut perkataan Syeikh –rahimahullah-:
“Bahwa karena ketidaktahuan dengan sesuatu yang mewajibkannya mandi, hukumnya sama dengan hukumnya orang lupa, maka thaharahnya sah hanya dengan mandi sunnah”.
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait