Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Diwajibkan menunaikan ibadah haji dengan segera, barang siapa yang mampu melaksanakan ibadah haji dan memungkinkan untuk menunaikannya, maka dia wajib bersegera untuk menunaikannya, dan tidak boleh menundanya, ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Silahkan anda merujuk pada jawaban soal nomor: 41702.
Kedua:
Telah dijelaskan pada jawaban soal nomor: 132011 bahwa itsar (mendahulukan orang lain) dalam hal ibadah ada dua macam:
1. Bentuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Alloh) yang wajib, maka dalam hal ini tidak boleh mendahulukan orang lain.
2. Bentuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Alloh) yang sunnah, lebih utama menurut mereka tidak ada itsar, akan tetapi jika mengandung maslahat tertentu maka mendahulukan orang lain tidak masalah.
Bahwa anda belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, dan Alloh telah memudahkan anda untuk menunaikannya pada tahun ini dengan hasil undian arisan haji tersebut, maka anda wajib menunaikan sendiri ibadah haji tersebut; karena haji termasuk kewajiban dalam agama dan salah satu rukun dari rukun Islam, dan wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya, kondisi anda telah diberikan kemampuan maka anda wajib menunaikannya kewajiban Alloh –Ta’ala- tersebut.
Anda tidak mendahulukan bapak anda dalam hal ini; karena itsar dalam bentuk taqarrub yang wajib tidak boleh sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Anda wajib memahamkan bapak anda dalam masalah ini, dan hendaknya anda memberikan alasan yang santun dan menjelaskan hukum syar’inya dalam masalah ini.
Manunaikan salah satu rukun yang mulia dari rukun Islam lebih didahulukan dari pada bakti kepada kedua orang tua pada saat terjadi dua pilihan. Hal tersebut tidak dianggap bentuk durhaka kepada mereka berdua, anda bisa berbakti kepada kedua orang tua dengan cara yang lain.
Akan tetapi jika anda menyelisihi hal itu dan lebih memilih untuk mendahulukan bapak anda, dan dia pun berangkat haji maka hajinya tetap sah, anda pun tetap harus bersegera untuk melaksanakan ibadah haji pada saat mampu melaksanakannya.
Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya:
Apakah seseorang boleh memberangkatkan kedua orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji padahal dia sendiri belum melaksanakannya ?
Mereka menjawab:
“Haji itu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang merdeka, berakal, baligh dan mampu untuk menunaikannya, satu kali seumur hidup, sedangkan berbakti kepada kedua orang tua dan membantu keduanya untuk menunaikan sebuah kewajiban adalah perkara yang disyari’atkan sesuai dengan kemampuan, hanya saja anda wajib menunaikan ibadah haji sendiri terlebih dahulu kemudian baru membantu kedua orang tua anda jika tidak memungkinkan untuk berangkat bersama-sama semuanya, jika anda lebih mendahulukan kedua orang tua anda dari pada diri anda sendiri, maka haji keduanya tetap sah. Hanya dari Alloh-lah semua petunjuk”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/70-71)
Wallahu A’lam.