Unduh
0 / 0
13,31216/06/2013

Mengucapkan Lafadl Talak Kepada Istrinya Ketika Bangun Dari Tidurnya Sedang Dia Sendiri Tidak Sadar

Pertanyaan: 199778

Apa hukumnya secara syaria’at terhadap seorang yang tidur dan ketika bangun dia mendapati dirinya mengulang-ulang menyebut nama istrinya dan melontarkan kepadanya sumpah-serapah berupa kata perceraian dengan tanpa disadarinya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Talak seseorang
yang sedang tidur tidaklah terjadi dan tidak dihitung jatuh talak, karena
ketiadaan maksud dari orang tersebut. Maka jika seorang yang sedang tidur
berbicara atau mengigau dengan kata talak tanpa ada maksud dan niat untuk
melafadlkannya : talaknya tidak jatuh, karena sesungguhnya lafadl-lafadl
talak itu akan diperhitungkan dalam syari’at jika bersumber dari orang yang
dalam kesadaran penuh dan memiliki tujuan dalam mengungkapkannya, sedang
orang yang tidur tidak sadar apa yang dia ucapkan dan tidak punya maksud
dalam mengucapkannya.

As Syathibi
Rahimahullah berkata :

“Dan perbuatan
tersebut apabila berkaitan dengan niat maka akan dikaitkan pula dengan
hukum-hukum taklifiyah, jika terbebas dari maksud dan tujuan untuk
menceraikan maka sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan hukum-hukum
tersebut ” kitab Al Muwafaqaat ( 3 / 9 ).

Dan Imam Ibnul
Qayyim Rahimahullah telah memberikan peringatannya akan hal tersebut, dan
lihat ungkapan beliau dalam jawaban soal nomer ( 44038
) dan terdapat dalam                   “ Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah ” ( 16 /
106 ) : “ Islam, masalah murtad, jual-beli, dan menjadi batal ungkapan atau
ucapan yang diutarakan oleh orang yang sedang pingsan dan orang yang sedang
tidur yaitu semua bentuk perkataan, seperti talak dan yang lainnya… dan
mereka mengambil dalil dengan sabda Nabi Alaihis Shalaatu Wassalam :

( رُفِعَ
القَلَمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعَن الصبِيِّ حَتى يَحتلمَ ،
وعَن المجنونِ حتى يَعْقل ) – رواه أهل السنن بإسناد صحيح – ، ومثل ذلك كل تصرف
قولي لما فيه من الضرر ” انتهى

“Pena itu akan
diangkat atau tidak mencatat dari tiga perkara : dari orang yang tidur
sampai dia terbangun, dari anak kecil hingga dia mencapai umur akil baligh
dan dari orang yang gila sampai dia kembali berakal ) – Diriwayatkan oleh
Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih – , dan mengikuti hal tersebut dalam
hukum setiap ungkapan perkataan yang didalamnya terdapat suatu yang
membahayakan ”.

Allajnah Ad Daaimah
ditanya :

Soal : Apabila
seorang suami menceraikan istrinya padahal dia sedang tidur, maka apakah
jatuh talaknya ?

Jawab : Apabila
suami menceraikan istrinya padahal dia sedang tidur : maka sesungguhnya
talaknya tidak sah atau tidak  terjadi talak ; sebagaimana keumuman sabda
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

( رفع
القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يستيقظ ، وعن الصبي حتى يبلغ ، وعن المعتوه حتى
يعقل) رواه الترمذي ، وابن ماجه ، والحاكم عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه

( Pena itu akan
diangkat atau tidak mencatat dari tiga perkara : dari orang yang tidur
sampai dia terbangun, dari anak kecil hingga dia mencapai umur akil baligh
dan dari orang yang gila sampai dia kembali berakal ) hadits riwayat : At
Turmudzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Ali bin Abi Thalib.

Dan Taufiq hanya
bagi Allah, serta Shalawat dan Salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, para
keluarga dan Sahabat beliau.

Al Lajnah Ad
Daaimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah Wal Ifta’: Abdullah bin Sulaiman bin Mani’ (
Anggota ), Abdullah bin Abdur Rahman bin Ghadyaan ( anggota ) dan Abdur
Razzaq ‘Afifi ( wakil ketua ) demikian dikutip dari “ Fatawa Al Lajnah Ad
Daaimah ” ( 20 / 36 ) Almajmu’ah Al Ula.

Allajnah Ad Daaimah
Lil ifta’ pernah ditanya :

Saya bermimpi dalam
tidur saya bahwasannya istri saya berada disamping saya dan saya
menceraikannya, dan dalam mimpi tersebut saya merespon pembicaraan dan
pertanyaan istri saya dengan ungkapan yang tidak layak, dan setelah
diketahui ternyata saya telah menceraikannya dengan tiga kali talak, sekali
lagi hal itu terjadi didalam mimpi, maka bagaimanakah jawaban paduka terkait
pertanyaan tersebut ?

Al Lajnah menjawab
: “ Mimpi anda bahwasannya anda telah menceraikan istri anda dengan ungkapan
bahasa dialog anda yang tidak layak, tidak perlu dianggap serius, dan istri
anda tidak ditalak karenanya sebagaimana keumuman hadits bahwa apa yang
dilakukan orang yang sedang tidur tidak dapat diperhitungkan, dan sangat
dianjurkan kepada anda apabila anda bermimpi dengan sesuatu yang tidak
menyenangkan maka hendaknya anda meniup  ke sebelah kiri anda sebanyak tiga
kali sambil memohon perlindungan kepada Allah dari syetan dan dari keburukan
apa yang anda lihat dalam mimpi anda, kemudian setelah itu anda berpindah
posisi kesisi lambung yang lain ; yang demikian tersebut sebagaimana riwayat
dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, yaitu barangsiapa yang melakukan hal
demikian maka apa yang ia lihat dalam mimpinya tidak akan membahayakannya.
Dan Taufiq hanya bagi Allah, serta Shalawat dan Salam atas junjungan kita
Nabi Muhammad, para keluarga dan Sahabat beliau.

Al Lajnah Ad
Daaimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah Wal Ifta’:

Abdullah bin Qu’ud
( Anggota ), Abdullah bin Abdur Rahman bin Ghadyaan ( anggota ), Abdur
Razzaq ‘Afifi ( wakil ketua ) dan Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz ( ketua
).

Demikian dikutip
dari “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ” ( 20 / 36 ) Almajmu’ah Al Ula.

Dan sebagaimana
kejadian talak yang anda lakukan saat tidur, sebagaimana kondisi yang anda
sebutkan diatas yaitu : anda terbangun dan langsung menceraikan istri anda,
maka sesungguhnya anda tidak memiliki beban kecuali apa yang anda mampu
mencerna dan memahami perkataan yang anda ungkapkan, adapun apa yang anda
sebutkan terdahulu yaitu sebelum kesadaran anda betul-betul sempurna, atau
anda belum bisa berfikir secara fokus atau anda belum mampu untuk mengambil
sebuah keputusan : maka sesungguhnya yang demikian tersebut tidak
diperhitungkan. Dan lihat jawaban soal nomer : ( 98775
).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android