Saudara perempuan saya menikah dengan seorang lelaki muslim, akan tetapi saudara saya ini menikahinya tanpa mendapatkan persetujuan dari ayah saya. Dan ayah saya – beliau adalah orang yang amat taat dalam beragama – menolak lelaki tersebut karena akhlaknya yang buruk yang menjadikan saudara perempuan saya pergi meninggalkan rumah dan menikah dengannya dengan tanpa wali. Pertanyaan saya : Apakah pernikahan semacam ini hukumnya sah ??
Seorang Perempuan Menikah Dengan Tidak Mendapatkan Keridloan Dari Orang Tuanya
Pertanyaan: 20213
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
..
Sungguh ayah anda telah menentukan pilihan yang benar dengan tidak menerima dan tidak memberikan persetujuannya atas pernikahan putrinya dengan seorang lelaki yang buruk akhlaknya, dan sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjadikannya memberikan perlindungan kepada putrinya dan orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya, dan menjadi sebuah kewajiban baginya agar memilihkan suami yang terbaik dan sesuai untuk putrinya dari sisi syariat. Dan sungguh saudara perempuan anda telah melakukan keburukan yang beragam diantaranya adalah : Buruknya pilihannya kepada lelaki yang berakhlak buruk ini, pergi meninggalkan rumah orang tuanya, dan diantaranya juga – dan ini merupakan keburukan yang paling parah – yaitu menikah dengan tanpa wali.
Dan satu saja dari keburukan-keburukan itu mestinya telah cukup baginya dan menjadiknnya mengerti apa yang telah ia lakukan dan ia perbuat baik terkait hak Tuhannya, dirinya dan keluarga, lalu bagaimakah dia bisa melakukan dosa yang terhimpun dalam keburukan-keburukan tersebut ??.
Adapun pernikahan yang tanpa wali : Maka hal itu merupakan kebathilan dan tidak sah, karena persetujuan dari seorang wali merupakan rukun dari pernikahan yang sah, yang demikian itu sebagaimana dijelaskan dlam nash-nash Al Quran dan As Sunnah :
قال تعالى : فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن ) البقرة/ 232 . 2 )
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” SQ. Al-Baqarah: 232.
وقال تعالى : ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ) البقرة / 221 . 2 )
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” SQ. Al-Baqarah: 221
وقال تعالى : وأنكحوا الأيامى منكم ) النور/ 32 . 24 )
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.” SQ. An-Nur: 32
Dari segi dalil ayat-ayat di atas amatlah jelas bahwasannya wali merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan sekiranya Allah Ta’ala menyeru mereka untuk menjadi wali bagi putri mereka, dan kalau saja perintah ini bukan ditujukan untuk para wali maka tentu saja tidaklah dibutuhkan redaksi secara khusus sebagaimana ayat yang pertama dan akan dijelaskan selanjutnya .
Dan diantara fiqih Imam Al Bukhari Rahimahullah bahwasannya beliau menempatkan bab khusus terkait ayat-ayat ini dengan mengungkapkan “ Bab bagi siapa yang mengatakan :
.”( لانكاح إلا بولي )
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.”
Adapun dalil-dali dari sunnah :
عن أبي موسى قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم: ” لا نكاح إلا بولي”
رواه الترمذي ( 1101 ) وأبو داود ( 2085 ) وابن ماجه ( 1881 ) . وصححه الألباني رحمه الله في ” صحيح الترمذي ” ( 1 / 318 ) .
Dari Abu dia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “ Tidak sah pernikahan dengan tanpa wali ”. Hadits riwayat Turmudzi ( 1101 ), Abu Dawud ( 2085 ), Ibnu majah ( 1881 ) dan disahihkan oleh Al Albani Rahimahullah dalam Kitab “ Shahih at turmudzi ” ( 1/ 318 ).
عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل، فإن دخل بها فلها المهر لما استحل من فرجها ، فإن لم يكن لها ولي فالسلطان ولي من لا ولي له.
رواه الترمذي ( 1102 ) وأبو داود ( 2083 ) وابن ماجه ( 1879 ) . والحديث: حسَّنه الترمذي وصححه ابن حبان( 9 / 384 ) والحاكم( 2 / 183 ) .
Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : (Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil, maka jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikannya dan dihalalkan baginya, dan jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, dan apabila tidak ada wali bagi si perempuan, maka hakim atau penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada wali baginya ) . Diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 1120 ), Abu Dawud ( 2083 ) dan Ibnu Majah ( 1879 ). Dan hadits tersebut dihasankan oleh At Turmudzi dan dishahihkan oleh ibnu Hibban ( 9/ 384 ) dan Al Hakim ( 2 / 183 ).
Maka hendaklah dan wajib bagi saudara perempuan anda bertaubat dan beristighfar, dan kembali kepada orang tuanya dengan memohon maaf darinya, dan hendaknya dia mengetahui bahwasannya pernikahannya adalah bathil serta akad pernikahannya harus digugurkan secara paksa dan atas dasar inilah maka baginya tidak diperbolehkan tinggal dan menetap serta melanjutkan hubungannya dengan lelaki tersebut karena dia bukanlah suami yang sah secara syariat. Maka bisa jadi disempurnakan nikahnya dengan membangun akad nikah yang baru lagi dengan kehadiran walinya jika memang dia ridlo melanjutkan pernikahannya dengan lelaki ini setelah menimbang antara mafsadah dari keburukan budi pekertinya dan mafsadah memisahkan putrinya dengannya. Dan apabila memang sang wali tidak ridlo dengan melanjutkan pernikahan putrinya maka sesungguhnya secara otomatis pernikahannya telah menjadi gugur, dan wajib atas lelaki tersebut menceraikan perempuan tadi sebagai penghalau terhadap hal-hal yang kadang-kadang ditetapkan sebagai bagian dari syubhat akad nikah yang bathil.
Dan wajib bagi saudari anda hendaknya rela dan ridlo dengan siapa saja yang dipilihkan oleh ayahnya sebagai pendamping hidupnya dan hal ini sudah merupakan kewajiban bagi seorang ayah untuk memenuhi kebahagiaan putrinya dengan menyandingkan disisi orang yang senantiasa takut kepada Allah, mengerti tentang urusan agama serta bagus budi pekertinya.
Wallahu A’lam..
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam