Saya mempunyai dua putri salah satu berumur 6 tahun sementara lainnya berumur 3 tahun. Saya ingin mengaqiqohi untuk putriku yang besar. Ayahku menelpon penjual kambing dan membeli domba jantan untukku dengan harga 400 dolar. Akan tetapi penjualnya tidak tahu kalau kambing itu untuk aqiqah. Dan disembelih di tempat penyembelihan dan diberikan kepadaku sudah terpotong. Dimana saya telah meniatkan untuk aqiqah sehingga saya bagikan dagingnya kepada kerabat dan orang orang fakir. Apakah diperbolehkan menyembelih aqiqah di tempat penyembelihan atau harus disembelih di rumah? Disebutkan nama orang yang menyembelih seperti dalam kurban. Kalau sekiranya tidak diperbolehkan, apakah diperbolehkan kambing jantan tadi saya anggap sebagai sedekah dan saya membeli kambing lain dan saya sembelih? Kalau sekiranya saya harus menyembelih aqiqah lagi, apakah saya boleh membeli dua kambing betina pengganti kambing jantan. Karena harga kambing jantan setara dengan dua kambing betina dan saya sembelih keduanya untuk kedua putriku sekaligus?
Syarat Dalam Aqiqah Seperti Syarat Dalam Kurban, Baik Dari Sisi Usia Maupun Tidak Cacat
Pertanyaan: 202306
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Tidak disyaratkan sahnya aqiqah atau kurban menyebutkan nama pemilik kurban atau aqiqah. Sebagaimana tidak disyaratkan juga disembelih di rumah. Bahkan diperkenankan disembelih di selain negara orang yang berkurban dan negara orang yang melakukan aqiqah. Yang penting pemiliknya meniatkan untuk kurban atau aqiqah. Tidak disyaratkan penyembelih dan penjual mengetahuinya bahwa kambing itu untuk aqiqah atau kurban. Sehingga kambing tersebut sah untuk aqiqah putri pertama anda.
Kedua:
Aqiqah tidak harus jenis kambing tertentu, maka diterima baik jantan maupun betina dari jenis kambing. Sebagaimana diterima juga dari jenis domba maupun kambing kampung. Hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa salam:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ ، وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ ، وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ ، أَمْ إِنَاثًا
رواه الترمذي (1516) ، وصححه الألباني رحمه الله في ” صحيح سنن الترمذي
“Untuk anak lelaki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak mengapa baik jantan maupun betina. HR. Tirmizi, 1516. Dinyatakan shoheh oleh Albani rahimahullah dalam ‘Shoheh Sunan Tirmizi.
Akan tetapi disyaratkan dalam aqiqah sebagaimana disyaratkan dalam kurban. Dalam hal tidak cacat. Dan mempunyai usia yang diterima.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak ada cacatnya (Aqiqah) sebagaimana tidak ada cacat dalam kurban. Secara global bahwa hukum aqiqah seperti hukum kurban. Dalam hal umur dan tidak ada cacat dalam keduanya. Maka kalau umurnya kurang dari jadzah (berumur 8-9 bulan) dari domba dan musinnah (berumur satu tahun) dari kambing lokal. tidak diterima. Sebagaimana tidak diterima kalau matanya jelas buta. Kakinya jelas pincang. Jelas sakitnya. Sangat kurus yang tidak ada dagingnya. (Adba’) Yang hilang sebagain besar kuping atau tanduknya. Selesai dari Mugni, 7/366.
Umur yang diterima dalam aqiqah adalah lima tahun dari jenis unta. Dua tahun dari jenis sapi, satu tahun dari jenis kambing lokal dan enam bulan dari jenis domba.
Dari sini, maka tidak menjadi suatu keharusan anda menyembelih dengan harga sangat mahal. Yang penting adalah aqiqah itu seperti diterima dalam kurban. Dari umur yang telah ditentukan dan tidak ada cacatanya.
Sementara aqiqah yang akan anda sembelih nanti insyaallah, hanya untuk putri kecil anda. sementara yang besar, seperti penjelasan tadi bahwa kambing yang telah disembelih itu diterima untuk aqiqahnya. Untuk tambahan faedah silahkan melihat jawaban soal no. 82607 dan no. 41899.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait