0 / 0
2,83913/02/2017

Bekas Tipek Kuku Yang Masuk Terhadap Keabsahan Bersuci

Pertanyaan: 202971

Disana banyak wanita muslimah yang mempergunakan hiasan cat kuku, karena air dapat masuk disela-sela kuku. Kami dapatkan penguat pendapat akan hal itu adalah halal. Dengan mudah maka digunakannya. Meskipun begitu telah ditemukan bahwa hal itu hanya kondisi individu saja yang mengaku telah mencobanya. Dan halal digunakan. Dari sini maka pertanyaannya adalah apakah produk ini benar halal untuk digunakan dan berwudu di atasnya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau cat kuku – apapun nama atau produksinya-  hanya sekedar celupan dan warna yang tidak menempel. Maksdunya tidak membentuk tempelan yang merekat –kulit- di atas kuku. Hal ini tidak menghalangi sampainya air ke kuku. Sehingga wudunya sah dengan keberadaannya dan tidak harus dihilangkan.

Sementara kalau membentuk penutup menghalangi sampainya air ke kuku, maka harus dihilangkan sebelum berwudu. Karena syarat sahnya wudu adalah sampainya air ke anggota yang dibasuh semuanya. Dan menyentuhnya langsung tanpa ada penghalang. Dan kami belum melihat secara langsung dan sempurna penggunaan cat kuku yang ada dalam pertanyaan. Dan cara pembentukannya. Sebagaimana kami belum tahu metode cara kerjanya. Bagaimana perusahaan menjelaskan produknya cara sampainya air ke kuku. Apakah yang sampai itu air atau basahannya saja. Meskipun kami masih meragukan cat kuku ini dapat sampai air ke kuku. Kalau sekedar basah saja, hal itu tidak cukup untuk sahnya wudu. Karena syarat sahnya membasuh anggota wudu adalah lewatnya air di atasnya. Tidak sekedar mengusap basahan. Dan tidak diperbolehkan sengaja meninggalkan  sisi paling mudah dari anggota dan tidak sampainya air. Sebagaimana riwayat dari Abu Dawud dengan sanad yang shoheh dari sebagian para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ . فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاة

Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di luar kakinya (tumit) bagian sebesar dirham tidak terkena air. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudu dan shalat.

Karena kami sendiri belum tahu bahannya, dan belum mencoba dan melihatna. Maka kami cukupan menyebut kaidah syariiyyah  tadi yang telah disebutkan. Kami biarkan prakteknya kepada para pakar yang berkompeten dalam masalah ini. Mereka lebih pandai menentukan apa cat kuku ini dan tabiat campurannya. Seyogyanya berhati-hati menanyakan hal ini kepada orang terpercaya dari pakar dan orang beragama di sekitarnya.

Kalau sekiranya macam ini (Manakir /cat kuku) air dapat sampai. Maka penamaan (cat kuku islami) kepadanya tidak diperkenankan bagi wanita keluar dengan memakainya. Karena ia termasuk hiasan yang tidak dihalalkan memperlihatkan di depan selain mahramnya dari kalangan lelaki. Untuk tambahan silahkan melihat jawaban soal no. 103738, 20728 .

Wallahu a’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android