Unduh
0 / 0
875103/09/2002

Apakah Boleh Menyewa Gedung Dari Orang Kafir ?

Pertanyaan: 20421

Apakah boleh bagi seorang muslim menyewa gedung tertentu dari non muslim ?, di negara Amerika non muslimnya lebih banyak dari pada umat Islam, yang menjadi masalah adalah mereka para non muslim menggantungkan salib dan memenuhi gedungnya dengan patung baik di dalam maupun di luar bangunan yang mereka miliki. Kami telah menyewa sebuah tempat untuk walimatul ursy (resepsi pernikahan) dan beberapa kamar yang telah kami sewa dan akan kami gunakan tidak ada gambar-gambar yang diharamkan, namun pemiliknya mempunyai sesuatu yang dipajang di dalam gedung tersebut. Saya tidak merasa nyaman dengan sesuatu tersebut, akan tetapi meskipun masyarakat muslim di sini besar, hanya saja mereka belum mau menginvestasi harta mereka untuk pengadaan aula besar untuk resepsi pernikahan misalnya. Kami juga mendapatkan masalah yang sama ketika kami ingin menyewa apartemen, kami mendapati dan melihat gambar-gambar tersebut di sekolah umum dan rumah sakit. Pemiliknya mempunyai hak untuk menaruh dan memajang apa saja yang dia kehendaki di sudut khusus pada ruangan pada bangunan yang disewakan, dan bagi penyewa dia juga mempunyai kebebasan untuk menaruh sesuatu yang halal pada bagian tertentu dari bangunan yang disewanya. Saya ingin pada walimatul usry ini agar menjadi contoh bagi masyarakat yang mayoritas mereka tidak memisahkan antara tamu laki-laki dan perempuan pada setiap resepsi pernikahan. Saya tidak mau menjadikannya contoh yang buruk.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dibolehkan bagi seorang
muslim untuk menyewa bangunan/gedung dari non muslim, demikian juga semua
mu’amalah yang mubah, seperti; jual beli, gadai dan lain sebagainya. Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya telah bermu’amalah
dengan orang-orang yahudi dan yang lainnya. Bahkan pada saat beliau wafat,
baju perangnya masih dalam posisi digadaikan kepada seorang yahudi dengan 30
sha’ gandum. (HR. Bukhori: 2759)

Dan jika ruangan untuk
resepsi yang telah disewa tidak terdapat gambar-gambar yang diharamkan di
dalamnya, maka tidak apa-apa. Tidak masalah juga jika pemilik gedung
tersebut menaruh gambar atau bentuk kemungkaran lainnya pada sudut tertentu
dari gedung tersebut.

Sebaiknya bagi kaum muslimin
berusaha untuk memiliki gedung pertemuan sendiri yang digunakan untuk
berbagai acara dan interiornya langsung disetting terpisah antara laki-laki
dan perempuan, lokasi tidak jauh dari masjid untuk memudahkan sholat
berjama’ah ketika sudah masuk waktu sholat.

Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- pernah ditanya dengan pertanyaan berikut ini:

“Mereka yang tinggal di
negara-negara kafir di Amerika, Inggris atau yang lainnya, mereka
bermu’amalah dengan orang-orang kafir, maka bagaimanakah hukumnya ?”.

Beliau –rahimahullah-
menjawab:

“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- pada saat beliau meninggal dunia, posisi baju perangnya masih
tergadaikan kepada seorang yahudi, yang diharamkan adalah berwala’ (loyal)
kepada mereka. Adapun jual beli dengan mereka tidak apa-apa. Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membeli dari seorang musyrik beberapa
kambing, kemudian beliau membagikannya kepada para sahabat beliau
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Yang diharamkan adalah
berwala’ kepada mereka, mencintai mereka, menolong mereka dari pada umat
Islam. Sedangkan jika seorang muslim membeli dari mereka atau menjual kepada
mereka atau membutuhkan sesuatu kepada dari mereka, maka hal itu tidak
apa-apa. Bahkan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memakan masakan
orang yahudi, makanan mereka hukumnya halal bagi kita, sebagaimana fiman
Alloh –Ta’ala-:

( وطعام الذي أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم ) المائدة / 5

“Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
pula bagi mereka”. (QS. Al Maidah: 5)

(Majmu’ Fatawa wa Maqalaat
Mutanawwi’ah: 60/19)

Semoga Alloh memberikan
taufiq-Nya kepada anda dalam masalah tersebut dan menolong anda karena anda
berkeinginan untuk mentaati-Nya dan menjauhi perbuatan maksiat kepada-Nya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android