Unduh
0 / 0

Seorang Wanita Melaksanakan Umrah Lalu Mengalami Haid, Dia Memiliki Beberapa Pertanyaan Terkait Hal Tersebut

Pertanyaan: 204216

Saya mohon penjelasan dari anda tentang hukum beberapa umrah yang saya laksanakan.

– Umrah pertama, beberapa tahun lalu saya melakukan umrah,kemudian saya mengalami haid. Akan tetapi saya tidak ingat, apakah hal itu terjadi di tengah umrah atau sesudahnya?

– Umrah kedua, Keluarga saya telah niat umrah, lalu saya mengalami haid. Akan tetapi saya ikut safar bersama mereka dan saya tidak ingat niat saya di dalamnya. Kemudian keluargaku niat ihram dari miqat, saya tidak ingat, apakah saya ihram atau tidak, atau apakah saya niat (tentukan syarat) ‘jika aku terhalang, maka tahalulku di tempat aku terhalang’ lalu aku syaratkan apabila dapat haid (maka aku tahalul). Kemudian aku safar, lalu keluargaku menyelesaikan umrahnya, sedangkan aku duduk saja menunggu mereka hingga menyelesaikan umrahnya. Yang aku ingat bahwa kala itu aku yakin bahwa aku tidak melakukan umrah, akan tetapi terdapat sesuatu yang tidak benar.

– Umrah ketiga, Aku menunaikan umrah didampingi saudara perempuanku dan suaminya. Lalu aku laksanakan umrah hingga selesai. Apa hukumnya?

– Umrah keempat, Aku niat umrah, kemudian keluargaku beritahu bahwa kita akan pergi ke kota lain dahulu baru kita melaksanakan umrah. Maka kami berangkat dari kota kami tanpa melewati miqat. Lalu kami singgah di kota lain beberapa hari. Kemudian kami niat umrah. Akan tetapi saat mandi, aku mendapati darah, kemudian aku tidak sebutkan niatku sesudahnya. Sedangkan keluargaku pergi ke miqat lalu dia ihram. Sedangkan aku, maka aku tidak menyebutkan niatku, apakah aku niat atau menetapkan syarat haid saat niat. Lalu keluargaku menyelesaikan umrahnya hingga selesai, sedangkan aku menunggu mereka.

– Umrah kelima, aku melaksanakannya dengan izin Allah dengan umrah yang benar.

Apakah hukum beberapa umrah yang telah aku lakukan, apakah harus diulang? Apakah mungkin bagi aku mengqadhanya dalam sekali safar? Perlu diketahui bahwa kini aku sudah ada yang melamar. Apakah hukum semua itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

-Umrah pertama
yang anda tidak ingat, apakah anda mengalami haid saat umrah atau sesudahnya,
maka dia adalah umrah yang sah. Karena asalnya ibadah itu sah, keraguan
setelah ibadah, tidak berpengaruh.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Keraguan setelah
selesai ibadah, tidak dianggap. Contohnya adalah, seandainya anda ragu dalam
putaran tawaf, apakah jumlahnya lima atau enam putaran, maka kita katakan,
jika keraguan itu terjadi di tengah tawaf, maka hendaknya dia ambil apa yang
dia ragukan (5 putaran), maka selesailah urusannya. Tapi jika keraguan itu
muncul setelah selesai tawaf dan dia sudah keluar, lalu dia berkata, ‘Demi
Allah, aku ragu apakah aku tawaf enam putaran atau tujuh putaran?” Maka
keraguan itu tidak dianggap, kesampingkan keraguan itu, yakni tawaf dengan
tujuh putaran.

Berikut ini kaidah yang bermanfaat bagi seseorang; Jika
sering terjadi keraguan, maka jangan dihiraukan. Jika terjadi keraguan
setelah ibadah, jangan hiraukan, kecuali jika telah yakin. Jika telah yakin,
wajib baginya melengkapi yang kurang.” (Fatawa Nuurun Aladdarb)

-Adapun umrah
yang kedua, karena anda tidak ingat, apakah anda telah ihram dan menunaikah
umrah atau tidak? Maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda sedikitpun.
Asalnya, anda terbebas dari kewajiban, maka tidak jangan hiraukan keraguan
tersebut.

-Adapun umrah
ketiga yang anda laksanakan bersama saudara perempuan anda dan suaminya
adalah umrah yang sah. Akan tetapi anda keliru karena melakukan safar ke
Mekah tanpa mahram. Maka anda harus bertaubat dan istighfar. Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

-لا
تسافر امرأة إلا مع ذي محرم )
رواه البخاري، رقم 3006،
ومسلم، رقم 1341)

“Janganlah seorang wanita safar kecuali
bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 3006, dan Muslim, no. 1341)

Sebagai tambahan, lihat soal no.


316
  dan


6057

– Umrah keempat: Kami katakan dalam masalah ini sebagaimana
yang kami katakan tentang umrah pertama dan kedua untuk tidak menghiraukan
keraguan tersebut. Karena, asalnya anda terbebas dari tanggungan.

Kesimpulannya adalah bahwa kini anda terbebas dari tanggungan
dan anda tidak diharuskan mengulangi satupun umrah-umrah sebelumnya.

Namun kami ingatkan anda bahwa kewajiban anda adalah bertanya
apa yang anda alami tentang ibadah anda pada saat kejadiannya, dan tidak
ditunda. Bahkan, bersegeralah untuk mengetahui perkara ibadah yang menjadi
kewajiban anda. Bersegeralah membebaskan tanggungan yang menjadi kewajiban
anda. Kami nasehatkan anda juga agar jangan suka menghiraukan keraguan dan
perasaan was-was dan jangan anda benturkan dengan ibadah anda. Sebab kalau
sikap ini tidak anda ambil, maka rusaklah semua kehidupan anda. Karena setan
sangat berupaya membuat kehidupan mukmin tidak tenang, maka berpalinglah
darinya dan dari bisikannya, berlindunglah kepada Allah darinya. Mohonlah
kepada Alah pertolongan agar dapat berzikir dan bersyukur serta beribadah
dengan baik kepadaNya. Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android