Mengapa Allah mengharamkan jamaah haji untuk memakai pakaian berjahit, apa hikmahnya?
Mengapa Jamaah Haji Diharamkan Memakai Pakaian Berjahit?
Pertanyaan: 20501
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Allah telah mewajibkan haji kepada siapa yang mampu menempuh perjalanan ke sana dan sudah mukallaf (orang yang telah terkena kewajiban), sekali seumur hidup, dan merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan perkara yang sudah seharusnya diketahui dalam agama. Hendaknya seorang muslim melaksanakan kewajiban Allah tersebut untuk mengharap ridha-Nya dan menunaikan perintahNya dan berharap pahalanya serta takut siksa-Nya disertai keyakinan bahwa Allah Ta’ala Maha Bijaksana dalam syariat dan seluruh perbuatannya, kasih sayang terhadap hambaNya
Kedua:
Disyariatkannya melepas pakaian berjahit dalam ibadah haji dan umrah memiliki hikmah yang banyak, di antaranya; Mengingat keadaan manusia pada hari kebangkitan, karena nanti mereka akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan tak beralas kaki dan telanjang. Mengingat akhirat pun mengandung pelajaran, di antaranya; Menundukkan jiwa, menimbulkan kesadaran jiwa tentang wajibnya rendah hati (tawadhu) dan mensucikannya dari kesombongan, mengajarkan prinsip kedekatan dan persamaan serta hidup sederhana dan menjauhi sikap bermewah-mewahan serta menyayangi orang fakir miskin. Serta hikmah dan pelajaran lainnya yang terkandung dalam tujuan ibadah haji berdasarkan cara yang telah ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Wa billahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Al-Lajnah, 11/179
Peringatan: Yang dimaksud dengan ‘pakaian berjahit’ adalah bukan kain yang ada jahitannya. Tapi yang dimaksud adalah kain yang dijahit sesuai bentuk salah satu anggota tubuh, seperti jaket; dijahit sesuai ukuran tangan dan dada, celana; dijahit sesuai ukuran kaki, sepatu; dijahit sesuai ukuran kaki. Sarung tangan bagi wanita; dijahit sesuai ukuran telapak tangan. Dengan demikian, dibolehkan menggunakan jam tangan yang ada jahitannya, sandal yang ada jahitannya dan sabuk yang ada jahitannya…dst.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid