Unduh
0 / 0
1207321/01/2014

Banyak Bersumpah Dengan Talak, Pada Saat Istrinya Mempertanyakan Dia Berkata Dengan Nada Bertanya: “Yakni Kamu Sekarang Saya Cerai ?, Apa maksud Yakni?”, Apakah Tetap Dianggap Jatuh Talak ?

Pertanyaan: 205638

Suami saya selalu bersumpah dengan talak, padahal saya masih berstatus hamil, pernah bersumpah untuk makan sesuatu, saya pun melaksanakan dan memakan makanan yang disumpahkan.

Suatu ketika dia berkata kepada saya:

“Saya bersumpah untuk menceraikan anda, jangan turun ke bawah. Saya katakan kepadanya, apa seperti cerai yang kamu jatuhkan semua? Dia mengatakan kepadaku,”Yakni anda diceraikan.” Dia katakan kepadaku,”Saya tidak bermaksud menceraikan.”

Saya katakan kepadanya, hal itu termasuk talak; karena talak tidak bisa main-main, seriusnya dianggap serius dan main-mainnya dianggap serius. Dia berkata kepada saya: “Saya tidak bermaksud menjatuhkan talak, akan tetapi hanya menjawab ucapanmu”, perkataannya dengan nada bertanya, apakah tetap dianggap jatuh talak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jumhur ulama menyatakan bahwa
barang siapa yang bersumpah untuk mentalak dengan berkata: “Saya harus
mentalak” untuk menyuruh atau melarang melakukannya, maka talak tetap sah
setelah terjadi dan melanggar sumpah tersebut.

Sebagian ulama yang lain, di
antara mereka adalah Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim,
mereka berdua tidak menganggap jatuh talak, kecuali sang suami berniat untuk
mentalaknya pada saat dilakukan apa yang telah disumpahkan, adapun jika dia
tidak bermaksud mentalaknya, maka hanya diwajibkan membayar kaffarat sumpah,
pendapat inilah yang difatwakan dalam website ini sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 82780.

Maka anda harus meminta
penjelasan kepada suami anda dalam hal ini, apa niatnya pada saat
mengucapkan sumpah-sumpah tersebut ?

Dia mengatakan
kepadaku,”Yakni anda diceraikan.”

dia telah menyebutkan bahwa
dirinya tidak bermaksud menjatuhkan talak, akan tetapi dia berniat untuk
bertanya kepada anda dan memperjelas, maka maksud dari ucapan tersebut
adalah: “Maksudnya; sekarang kamu saya talak ?”, kemudian setelah itu
diikuti ucapan: “Apa maksudnya ?”.

Selama dia menyebutkan bahwa
dia tidak berniat menjatuhkan talak dengan ucapan itu, akan tetapi hanya
mempertanyakan, maka tidak dianggap jatuh talak.

Nasehat kami kepada suami
tersebut agar berhenti banyak bersumpah dengan talak dan terlalu berani
mengucapkannya dan meremehkannya; karena akibatnya bisa fatal, dan bisa juga
dianggap bermain-main dengan kitabullah –‘azza wa jalla-. Jika Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- menganggap orang yang mentalak istrinya tiga kali
sekaligus telah bermain-main dengan kitab Alloh, maka bagaimana dengan orang
yang menjadikan talak sebagai kebiasaannya ?, setiap kali dia ingin melarang
istrinya dari sesuatu, atau menyuruh sesuatu dia bersumpah dengan talak ?!

An Nasa’i (3401) telah
meriwayatkan dari Mahmud bin Lubaid berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alihi
wa sallam- telah mengabarkan tentang seorang laki-laki yang mentalak
istrinya tiga kali sekaligus, beliau berdiri dengan marah dan bersabda:

أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ ؟!
حَتَّى قَامَ رَجُلٌ وَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ؛ أَلا أَقْتُلُهُ
.
قال الحافظ ابن حجر رحمه الله : رجاله ثقات اهـ وصححه الألباني في غاية المرام
(261)
.

“Apakah dia bermain-main
dengan kitab Alloh sedangkan saya masih berada di tengah-tengah kalian ?!”,
hingga menjadikan seseorang berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, bolehkan
saya membunuhnya ?”. (Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: “Para
sanadnya tsiqaat (bisa dipercaya) dan dishahihkan oleh Albani dalam Ghayatul
Maram: 261)

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Mereka adalah orang-orang
bodoh yang selalu mengucapkan kata cerai pada setiap keadaan baik dalam
masalah sepele maupun masalah yang besar, mereka menyelisihi apa yang
menjadi petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya:

( مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
) رواه البخاري (2679)

“Barang siapa yang bersumpah,
maka bersumpahlah (atas nama) Alloh atau diam”. (HR. Bukhori: 2679)

Jika seorang mukmin ingin
bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Alloh –Azza wa Jalla- dan sebaiknya
tidak memperbanyak sumpah, berdasarkan firman Alloh –ta’ala- :

( وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ) المائدة / 89

“Dan jagalah sumpah kalian”.
(QS. Al Maidah: 89)

Di antara penafsiran dari
ayat di atas adalah “janganlah kamu memperbanyak sumpah”.

Adapun jika bersumpah dengan
talak, seperti: “Saya akan menceraikanmu, jika kamu melakukan ini dan itu”,
atau “saya akan mentalakmu, jika kamu tidak melakukan ini dan itu”, atau
“Jika istri saya melakukan ini, maka dia saya cerai”, atau “jika dia tidak
melakukan ini, maka dia saya cerai”, dan lain sebagainya yang serupa dengan
itu, maka semua itu bertentangan dengan petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam-. (Fatawa al Mar’ah al Muslimah: 2/753)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android