Jika seorang laki-laki telah mengumumkan kepada orang lain bahwa dia ingin mentalak istrinya, apakah talaknya terjadi? Dia belum mengucapkan talak, tapi dia akan mengucapkannya dan dia sedang berniat, hanya saja belum dilaksanakan, apakah pernikahannya masih berlaku?
Berniat Menjatuhkan Talak, Tapi Belum Mengutarakannya, Apakah Tetap Jatuh Talak ?
Pertanyaan: 20660
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Talak ini tidak terjadi; selama pihak suami belum mengutarakannya dengan kata talak; karena niat saja tidak cukup untuk menjatuhkan talak.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, sebagaimana yang telah dikutip oleh Al Hafidz di dalam Al Fathu (9/394) dan telah dikutip oleh Ibnu Qudamah di dalam Al Mughni (7/121) dari mayoritas para ulama.
Dan mereka berdalil terkait hal itu dengan riwayat Bukhori (2528) dan Muslim (327) dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به نفسها ما لم تعمل أو تتكلم
“Sungguh Allah telah mengampuni umatku terkait ucapannya dalam hati, selagi dia tidak melaksanakannya atau mengucapkannya (dengan lisan)”.
Qatadah, yang menjadi salah satu perawi hadits ini, berkata: “Jika dia telah mentalaknya dalam hati, maka tidak ada akibat hukumnya.”
Syekh Ibnu Baz berkata:
“Talak jika hanya berupa niat tidak jatuh, namun akan terjadi dengan ucapan atau tulisan.” Beliau berdalil dengan hadits di atas. (Fatawa Islamiyah: 3/279)
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam