Unduh
0 / 0
2090724/01/2003

APAKAH SESEORANG HARUS MEMAKAI SARUNG TANGAN SAAT THAWAF AGAR TIDAK MENYENTUH WANITA?

Pertanyaan: 20710

Apakah dibolehkan memakai sarung tangan saat melakukan ihram? Khususnya saat melakukan thawaf dan sai karena desak-desakkan antara laki-laki dan wanita sehingga menyebabkan persentuhan yang dapat membatalkan wudu.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak dibolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memakai
sarung tangan, baik laki maupun perempuan. Berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam,

لا
تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُوَلا تَلْبَسْ
الْقُفَّازَيْنِ (رواه البخاري، 1838)

“Seorang wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab (cadar)
dan sarung tangan.” (HR. Bukhari, no. 1838)

Hadits ini meskipun terkait dengan wanita, hanya saja para
ulama sepakat bahwa memakai sarung tangan juga diharamkan bagi laki-laki
yang sedang ihram.

Lihat Al-Mughni (5/120), Fathul Bari (4/53)

Adapun menyentuh wanita saat thawaf dan sai, maka menyentuh
wanita non mahram (dengan sengaja) diharamkan. Seorang laki-laki hendaknya
hati-hati dan menjauh dari wanita. Adapun jika dia menyentuh wanita tanpa
sengaja, maka tidak mengapa baginya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌفِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ
قُلُوبُكُمْ  (سورة
الأحزاب: 5)

“Dan tidak ada dosa atas kalian atas yang kalian khilaf
padanya, tapi (yang berdosa) adalah apa yang disengaja oleh hati kalian.”
(QS. Al-Ahzab: 5)

Adapun masalah batal wudhu karena menyentuh wanita, telah
dijawab dalam soal no. 2178 bahwa pendapat terkuat adalah bahwa menyentuh
wanita tidak membatalkan wudhu.

Syekh Bin Baz rahimahullah ditanya tentang hukum thawaf  bagi
orang yang menyentuh wanita non mahram. Beliau
berkata,

Seorang laki-laki yang menyentuh wanita saat thawaf atau
ketika desak-desakkan di tempat mana saja, tidak membatalkan thawafnya dan
tidak membatalkan wudhunya.

Para ulama berbeda pendapat tentang menyentuh wanita, apakah
dia membatalkan wudhu? Ada beberapa pendapat;

Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalakn
wudhu secara mutlak. Ada pula yang berpendapat membatalakn secara mutlak.
Ada pula yang berpendapat membatalkan wudhu jika diiringi syahwat. 

Pendapat terkuat dari pendapat-pendapat tersebut dan yang
lebih benar adalah bahwa hal tersebut tidak membatalakn wudhu secara mutlak.
Yaitu bahwa seorang laki-laki, apabila menyentuh wanita atau menciumnya
tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat. Karena Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam mencium salah seorang isterinya kemudian
melakukan shalat dan tidak berwudhu. Karena hukum dasarnya adalah sahnya
wudhu dan thaharah. Dengan demikian dapat diketahui bahwa menyentuh fisik
wanita dalam thawaf, maka thawafnya tetap sah, demikian pula wudunya.
Walaupun dia menyentuh isterinya dan menciumnya, maka wudunya sah selama
tidak ada sesuatu yang keluar dari (kemaluan) nya. Akan tetapi dia tidak
boleh menyentuh wanita yang bukan mahram dengan sengaja.”

Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, vol. 17, hal. 218-219.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android