Apakah bibi isteri, baik dari jalur ayah dan ibunya, termasuk mahram?
Apakah Bibi Dari Istri Dan Baik Dari Jalur Ibu Maupun Ayah Termasuk Mahram (Bagi Suaminya)?
Pertanyaan: 207193
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Bibi Istri dan baik dari jalur ibu atau ayah bukan termasuk mahramnya suami. Keduanya adalah wanita non mahram bagi sang suami, maka jangan berduaan dan jangan bersalaman dengannya.
Adanya larangan menggabungkan (menikahi) antara seorang wanita dengan bibinya dari jalur ayah dan ibunya sebagaimana yang terdapat dalam Bukhari, no. 5109 dan Muslim, no. 1408 dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Jangan menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, baik dari jalur ayahnya maupun ibunya.”
Hal ini tidak mengandung pemahaman bahwa dia (bibi isteri) adalah mahram (bagi suami). Sesungguhnya yang diharamkan itu adalah menikahi (berpoligami) seorang wanita dengan bibinya sekaligus, bukan mengharamkan pernikahan dari salah satunya. Sebab ketika misalnya seorang istri ketika berpisah dengan suaminya karena perceraian atau kematian, maka sang suami dibolehkan menikahi bibi dari mantan isterinya tersebut, baik bibi tersebut dari jalur ayahnya atau ibunya.
Telah diketahui bahwa menggampangkan dalam masalah seperti ini akan menghilangkan tujuan syariat dari pengharaman menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, di antaranya karena biasa berkumpul, akhirnya pihak laki atau perempuan jadi jatuh hati, lalu sang suami akan mencerai isterinya agar dapat menikahi bibi atau keponakan isterinya atau semacamnya, sehingga terjadilah putus silaturahim, pertikaian dan pemusuhan.
AL-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ telah ditanya, “Saya telah menikahi dengan wanita dan dia mempunyai bibi dari jalur ayahnya, apakah saya dibolehkan memandang (wajah) nya dan memberikan salam kepadanya?
Maka dijawab, “Tidak dibolehkan bagi bibi dari ayah istri anda membuka wajah untuk anda dan juga tidak boleh berjabat tangan dengannya, karena anda tidak termasuk mahramnya. Wabillahit taufiq.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, vol I,(17/436).
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam