Unduh
0 / 0
343120/06/2014

Apakah Akad Nikah Dan Talak Dapat Terlaksana Tanpa Bahasa Arab?

Pertanyaan: 209552

Apakah pernikahan dan perceraian dapat dianggap sah jika dilakukan tidak dengan Bahasa Arab?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pendapat yang kuat menurut para ulama rahimahullah adalah
bahwa nikah dan talak dianggap sah walau tidak dengan Bahasa Arab.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata dalam Majmu
Fatawa, 15/449, ‘Sesungguhnya talak dan semacamnya dianggap sah dengan
berbagai macam Bahasa. Karena standarnya adalah maknanya.”

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (11/175), “Jumhur
ulama berpendapat bahwa siapa yang tak mampu berbicara Bahasa Arab, maka sah
baginya melangsungkan akad dengan bahasanya, karena dia tidak mampu
selainnya, maka gugurlah kewajibannya sebagaimana orang bisu, dia harus
mendatangkan makna khusus yang mengandung makna seperti lafaz Arab. Mereka
berbeda pendapat tentang orang yang mampu mengucapkan Bahasa Arab; Mazhab
Hanafi dan Syafii menurut pendapat yang lebih kuat, juga pendapat Syekh
Taqiyudin Ibnu Taimiah berpendapat bahwa akad nikah dianggap sah dengan
selainnya (selain Bahasa Arab), karena dia mengucapkan lafaz khusus, maka
dianggap sah sebagaimana halnya dia mengucapkannya dengan Bahasa Arab. Juga
karena Bahasa non Arab bersumber dari siapa yang berbicara dengan tujuan
benar.

Ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali
berpendapat bahwa orang non Arab, jika mengatakan ungkapan talak dengan
jelas dengan bahasa non Arab, maka jatuhlah talaknya, jika dia
mengungkapkannya dengan Bahasa kiasan, maka tidak jatuh kecuali dia niatkan
talak.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Akad nikah boleh
diucapkan dengan semua Bahasa yang secara adat dikenal menunjukkan hal
tersebut. Dalil dari Al-Quran adalah firman Allah Ta’ala,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ  (سورة النساء :
3)

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.” SQ.
An-Nisaa’: 3

Allah menyebutkan kata-kata nikah secara mutlak, karena itu,
apa saja yang dianggap nikah menurut adat kebiasaan, maka dia dianggap nikah.
Allah tidak mengatakan, ‘Nikahilah untuk kalian wanita yang kalian sukai
denga lafaz  nikah atau perkawinnan’ tidak juga mengatakan, ‘nikahilah para
wanita itu dengan izin keluarganya dengan lafaz nikah atau perkawinan.
Ketika akad nikah disebut secara mutlak, maka ketentuan (lafaz nikah) kita
kembalikan kepada urf (kebiasaan yang ada di masyarakat).

Kaidah: Seluruh akad dianggap sah dengan sesuatu apa saja
yang menunjukkan hal tersebut berdasarkan kebiasaan yang sudah berlaku,
apakah dengan kata-kata yang telah ditetapkan syariat atau tidak, apakah
dalam masalah nikah atau bukan nikah. Inilah pendapat yang shahih dan inilah
pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.”
Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-40.

Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal
no.
111810

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android