Unduh
0 / 0

Saya Ingin Menikah Dengan Istri Kedua Agar Memiki Keturunan Sedangkan Istri Pertama Saya Menolaknya

Pertanyaan: 210316

Kami adalah sepasang suami istri, saya berusia 34 tahun dan istri saya berusia 32 tahun, usia pernikahan kami sudah mencapai 12 tahun. Kami diberi karunia seorang anak laki-laki yang telah berusia 8 tahun yang lahir setelah 4 tahun usia pernikahan kami. Setelah itu istri saya hamil lagi namun kehamilannya terjadi di luar kandungan, dan telah dilakukan operasi pemotongan ovumnya yang sebelah kanan.

Beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh banyak dokter kepada masing-masing dari suami dan istrinya dinyatakan tidak ada penghalang yang berarti tentang keterlambatan kehamilan.

Tahun ini pada bulan Syawal 1434 H. menjadi semacam solusi dari keterlambatan kehamilan, kami menggunakan proses kehamilan melalui tabung –kami lakukan hanya satu kali karena mahalnya proses tersebut- namun tidak juga berhasil. Kami berdua sangat mencintai satu sama lain, namun kehidupan kami tidak lepas dari banyak masalah yang juga terjadi dalam rumah tangga yang lain. Suami tersebut sekarang ingin menikah lagi agar mempunyai keturunan lagi, pada saat keinginan tersebut diberitahukan kepada istri pertamanya, dia tidak menerima hal itu; karena kecintaannya yang besar kepada suaminya dan menghawatirkan akan konsekuensi dari pernikahan tersebut secara kejiwaan, sosial, rumah tangganya; karena ia secara medis tidak ada penghalang baginya untuk bisa hamil. Setiap kali kami bermusyawarah dalam masalah ini, selalu saja berujung pada diskusi yang tajam. Semua itu berdampak pada ketidak harmonisan keluarga kami dan tidak menemukan jalan keluar, hingga kami membutuhkan orang ketiga untuk menemukan jalan keluar, kami berdua memutuskan untuk bertanya untuk mendapatkan solusi dari seorang ahli agar memberikan pencerahan kepada kami untuk menyelesaikan masalah kami, maka kami mohon jawaban yang memperhatikan kedua belah pihak.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama, kami mengucapkan
selamat datang kepada anda berdua di website soal jawab tentang Islam. Kami
juga berterima kasih akan kepercayaan anda berdua kepada website kami,
semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita dan memberikan kami petunjuk
untuk menasehati anda berdua.

 Wahai saudaraku yang mulia…

Pernikahan adalah sebuah hak
yang disyari`atkan, poligami juga merupakan hak yang disyari`atkan bagi
siapa saja yang mampu, sebagaimana juga pernikahan dengan istri pertama juga
diukur dari sisi kemampuan. Jika kemampuan seorang suami sudah terpenuhi,
baik secara materi maupun secara kejiwaan untuk menikah dengan istri yang
kedua, maka tidak ada yang menghalanginya, baik secara syari`at, adat maupun
secara fitrah. Meskipun tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk berpoligami,
seperti karena istri pertamanya sakit atau mandul atau penyebab yang
lainnnya. Semua penyebab tambahan tersebut akan menguat karena faktor
pendorongnya kuat dan menjadi kebutuhan seorang suami, akan tetapi semua itu
–realitanya- bukan menjadi syarat untuk menerima asas poligami.

Meskipun demikian, setelah
melalui banyak fakta pengalaman yang ada, kami meyakini bahwa poligami
adalah salah satu dari sekian banyak ketentuan Allah yang membutuhkan
kahati-hatian, kesabaran dan keseimbangan antara harapan kebaikan yang
dituju dengan kehawatiran akan efek sampingnya, kerugian, sanggahan atau
kepada harta bendanya !!

Ada rasa cinta yang besar di
antara anda berdua, namun di sisi lain ada orang yang mengalami kekeringan
dan kurang kasih sayang, anda berdua telah dikaruniai seorang anak sementara
orang lain ada yang tidak mempunyai anak sama sekali, dan tidak ada
penghalang yang nyata yang menghalangi istri anda untuk hamil meskipun
terlambat namun pada saat yang sama orang lain sudah bisa dipastikan suami
istri semuanya mandul atau salah satu dari mereka, terjadi diskusi yang baik
di antara anda berdua namun pada sisi yang lain kebanyakan rumah tangga
kehilangan rasa saling memahami saling menyalurkan pendapatnya dan bahkan
kehilangan hanya sekedar berbicara.

Kami berharap rasa cinta anda
berdua bisa langgeng seperti itu, karena alangkah banyaknya rumah tangga
yang tidak dibangun di atas rasa cinta, meskipun sampai berpoligami,
tidakkah Aisyah sebagai wanita yang paling dicintai oleh Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, padahal beliau memiliki istri yang lain.

Kami memberikan apresiasi
kepada anda berdua yang sampai pada tingkatan tersebut dalam menyelesaikan
masalah, meskipun kehidupan ini penuh dengan rintangan, namun tetap
mengedepankan suatu dasar yang penting, yaitu; rasa saling mencintai,
diskusi, mencari solusi yang tepat untuk masalah yang sedang diperdebatkan.

Maka selayaknya kami
mengatakan:

Jika anda berdua bertanya
kepada kami tentang kebenaran, kewajiban dan yang lainnya…

Menjadi hak seorang suami
untuk menikah lagi, selama dia memiliki kemampuan untuk mengatur dua rumah
tangga, menanggung dua keluarga, telah mengetahui kewajibannya kepada dua
keluarga tersebut, dan apa yang telah Allah wajibkan kepadanya dalam hal
keadilan dan pergaulan suami istri yang baik.

Menjadi kewajiban seorang
istri jika suaminya berpoligami adalah dengan menjaga pergaulan baiknya
dengan suaminya, memberikan hak-haknya sebagai suami, tidak menghambat
kehidupannya, ia pun tidak boleh melarangnya untuk menikah lagi dengan
wanita lain, kapan saja dia membutuhkan, juga tidak boleh menjadikannya
penyebab hancurnya rumah tangganya atau menjadi penghalang dalam
kehidupannya.

Namun kami juga berkata:

Bahwa kehidupan berumah
tangga tidak akan bisa tegak hanya dengan undang-undang dan kewajiban saja,
namun juga dengan pergaulan yang baik, perbuatan yang baik, menjaga
janjinya, melestarikan hal-hal yang baik, memuliakan keluarga besar, semua
hal tersebut menjadi suatu kewajiban bagi suami istri untuk menemani
perjalanan kehidupannya dan cara mempergaulinya !!!

Bukanlah menjadi hak seorang
istri untuk melarang anda dari sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, namun
memang menjadi haknya untuk menghawatirkan nasib rumah tangganya, suaminya,
juga menjadi haknya untuk mengahawatirkan rasa cinta di antara anda berdua
akan menghilang, jika anda tidak bersungguh-sungguh untuk menjaga
keutuhannya, memahami kewajiban yang harus anda tunaikan dengan kondisi yang
baru.

Menjadi hak seorang istri
juga untuk merasa hawatir dengan kadar kewahawatiran yang masih
disyari`atkan, namun bukan menjadi haknya untuk menghancurkan rumah
tangganya sendiri, kapan saja ia menghawatirkan suaminya dengan pengalaman
barunya yang bisa jadi akan menghancurkannya,  hal itu bukanlah merupakan
ciri dari orang-orang yang berakal.

Kami mengusulkan agar anda
berdua melakukan kesepakatan pada jangka waktu tertentu yang disepakati
bersama; manfaatnya agar seorang istri mempunyai cukup waktu untuk bisa
menerima kejadian yang baru. Suaminya pun mempunyai cukup waktu untuk
mempersiapkannya, dengan mengetahui kebutuhan materi dan kejiwaannya. Selama
pada masa tersebut bisa jadi Allah akan memberikan karunia anak yang
diidamkan kepada keduanya, pada saat itu anda berdua hendaknya meninjau
kembali masalah anda berdua.

Jika masalahnya tetap seperti
semula –keinginan suami masih kuat untuk menikah lagi- , maka kami mengajak
kepada istri pertamanya agar tidak menjadi penghalang bagi suaminya pada
sebuah urusan yang menjadi haknya untuk mendapatkannya, dan Allah telah
memberikan fitrah kepada semua jiwa untuk mencintai dan mengharapkan anak
dan keturunan.

Hendaknya waktu yang anda
berdua sepakati tersebut bisa diterima oleh akal, tidak terlalu pendek
hingga tidak cukup untuk menjalin komunikasi dan menyelesaikan konflik anda
berdua, juga tidak terlalu lama hingga akan memberatkan suami dan tidak
segera mendapatkan haknya berupa keturunan yang banyak pada usia mudanya,
sebagaimana dahulu ada sebuah perumpamaan:

أبناء المشيب
: يتامى
!!

“Anak-anak seseorang pada
masa tuanya, akan menjadi anak yatim”.

Semoga Allah mentakdirkan
kebaikan bagi anda berdua dan menjadikan anda berdua ridho dengan takdir
anda dan semoga Dia (Alloh) mempertemukan anda dengan istri anda dalam
kebaikan selama anda berdua masih hidup.

Wallahu a’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android