Unduh
0 / 0
898731/12/2013

Apakah Membentuk Tumbuhan Dengan Bentuk Kubus Untuk Hiasan Termasuk Mengubah Ciptaan Allah?

Pertanyaan: 210883

Saya mempunyai pertanyaan yang berkaitan dengan mengubah ciptaan Allah, apakah hukum tersebut juga berlaku pada tumbuhan?, sebagai contoh: ada sebagian orang yang memotong pepohonan atau tumbuhan taman dan membentuknya dengan bentuk kubus untuk hiasan saja, sebagian pohon yang lain dipotong bagian bawahnya, atau dipotong agar tumbuh dahan yang baru. Pada sebagian taman mereka menghilangkan beberapa bagian dari tumbuhannya karena dianggap memberatkan induknya, hal ini sebagaimana yang saya ketahui adalah hal yang lumrah bagi para petani dengan dinamakan “pemberian nutrisi pada tumbuhan”. Bagaimanakah hukumnya?, bukankah termasuk merubah ciptaan Allah ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sesungguhnya Allah –Ta’ala-
memberikan karuni kepada manusia dan menundukkan segala apa yang di bumi
bagi mereka, sebagaimana firman Allah:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
جَمِيعًا مِنْهُ (سورة الجاثية:  13).

“Dan Dia menundukkan untukmu
apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya”. (QS. Al Jatsiyah:
13)

Imam Thabari –rahimahullah-
berpendapat tentang firman Allah –ta’ala-:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ

“Dan Dia menundukkan untukmu
apa yang ada di langit” dari mulai matahari, bulan dan bintang.

( وَمَا فِي الْأَرْضِ)
“dan apa yang
ada di bumi” seperti: binatang, puhon gunung, benda mati, angkutan laut
untuk kemaslahatan dan manfaat bagi kalian”. (Tafsir Thabari: 21/78)

Hal ini bukanlah termasuk
dalam larangan merubah ciptaan Allah, pemanfaatan manusia kepada tumbuhan,
pepohonan untuk kemaslahatan dan kebutuhan manusia, meskipun kebutuhan
tersebut untuk hiasan”.

Ath Thahir bin ‘Asyur
–rhimahullah- berkata:

“Bukanlah termasuk merubah
ciptaan Allah memperlakukan ciptaan Allah semau kita pada hal-hal yang sudah
diizinkan oleh-Nya”. (At Tahrir wan Tanwir: 5/205)

Telah disebutkan pada Shahih
al Bukhori bahwa ketika Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ingin membangun
masjid di Madinah, beliau mendapati pohon kurma pada lahannya, Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh para sahabat untuk memotongnya,
maka seraya dipotong lalu pohon kurma tersebut disejajarkan dengan kiblat
masjid”. (HR. Bukhori: 428)

Kaum muslimin senantiasa
memanfaatkan pepohonan, tumbuhan dan mengawinkan dan marapikannya dengan
memotong dahan-dahan yang tidak bagus, memakainya untuk hiasan, dan tidak
ada satupun yang memungkirinya, selama tidak melampaui batas hak orang lain,
atau berlebihan atau membahayakan orang lain.

Untuk pembahasan lebih luas
tentang larangan merubah ciptaan Allah, baca jawaban soal nomor:
129370.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android