Unduh
0 / 0
3028328/03/2014

Menceraikan Istrinya Setelah Genap 40 hari dari Masa Persalinannya Maka Apakah Dianggap telah jatuh talak ?

Pertanyaan: 211945

Saya telah menceraikan istri saya setelah dia selesai masa nifas pasca melahirkan selama 42 hari, maka apakah tetap dianggap sebagai talak resmi ?, karena saya mendapatkan hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد(

“Barang siapa yang mengamalkan pekerjaan yang bukan menjadi perintah kami, maka akan tertolak”.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Waktu nifas terpanjang
menurut pendapat jumhur ulama –rahimahumullah- adalah 40 hari, di atas 40
hari tidak dianggap nifas, namun sebagai darah yang rusak dan tidak
menghalangi seorang wanita untuk mendirikan shalat, puasa dan jimak dengan
suaminya, kecuali setelah 40 hari itu bertepatan dengan waktu haidnya, maka
darah yang keluar dianggap darah haid yang menghalanginya untuk mendirikan
shalat, puasa dan jimak; karena haid bukan karena nifas.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
dalam al Mughni (1/210) berkata: “Jika para wanita yang sedang nifas tetap
mengeluarkan darah lebih dari 40 hari dan langsung bertepatan dengan jadwal
haidnya, maka darah tersebut adalah darah haid, namun jika tidak bertepatan
dengan jadwal haidnya, maka dianggap darah istihadhah. Ahmad berkata: “Jika
darahnya terus-menerus keluar, dan bersamaan dengan jadwal haidnya, maka dia
harus menahan diri dari shalat, suaminya pun tidak boleh mendatanginya,
namun jika tidak bertepatan dengan jadwal haidnya, maka darah tersebut
dianggap darah istihadhah, suaminya boleh mendatanginya (jimak), berwudhu’
untuk setiap kali akan mendirikan shalat, berpuasa pada bulan Ramadhan,
shalat dan tidak perlu mengqadha’nya.

Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah / Jilid kedua (4/221): “Adapun lamanya masa nifas, begitu
sampai 40 hari, maka wanita tersebut dianggap suci dari nifas, dia wajib
mandi besar, mendirikan shalat, berpuasa, halal bagi suaminya. Darah yang
keluar setelah 40 hari dianggap darah yang rusak, tidak dianggap hukumnya
sebagai darah haid atau darah nifas, kecuali jika bertepatan dengan jadwal
haidnya, maka selama masa haidnya dia harus meninggalkan shalat dan puasa.
Namun para wanita yang nifas jika telah merasa suci sebelum 40 hari, maka
dia harus mandi besar, mendirikan shalat, puasa dan halal bagi suaminya,
namun jika darahnya keluar lagi sebelum 40 hari, maka dia pun kembali
meninggalkan shalat, puasa sampai suci dan menyempurnakan 40 hari”.

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 10488 dan jawaban soal
nomor: 128877 dan pendapat ini juga merupakan
madzhab jumhur.

Atas dasar itulah maka jika
seorang suami menjatuhkan talaknya kepada istrinya setelah melebihi 40 hari
dari masa nifasnya, maka hukum asal dari talak tersebut adalah sah, kecuali
jika talak itu bertepatan dengan jadwal haidnya, maka hukumnya adalah talak
yang diucapkan pada waktu haid.

Diucapkannya talak pada masa
haid dan nifas, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dan telah
dijelaskan sebelumnya bahwa website ini menguatkan pendapat yang menyatakan:
tidak dianggap jatuh talak, jika diucapkan pada masa haid, sebagaimana pada
jawaban soal nomor: 72417, maka silahkan anda
membacanya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android