Unduh
0 / 0

Membeli Alat Cuci Ginjal Untuk Rumah Sakit Dari Harta Zakat

Pertanyaan: 212183

Apakah boleh membeli alat cuci ginjal untuk rumah sakit yang diambilkan dari harta zakat ?, hal itu karena para pasien yang membutuhkan cuci ginjal terpaksa harus mengantri di kota –selama beberapa jam dan bahkan beberapa hari- untuk sampai pada giliran mereka. Hal itu tentu akan berdampak negatif bagi kesehatan dan kehidupan mereka, karena di kota tersebut tidak tersedia tempat cuci ginjal yang cukup untuk mereka.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alloh –Ta’ala- telah
membatasi penyaluran harta zakat hanya kepada delapan golongan yang
disebutkan dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ) التوبة/60
.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan”. (QS. At Taubah: 60)

Atas dasar itulah maka tidak
dibolehkan menyalurkan zakat untuk membeli alat cuci ginjal; karena bukan
termasuk delapan golongan yang telah disebutkan, dan karena pemanfaatan dari
alat cuci ginjal tersebut tidak hanya bagi orang-orang fakir saja,  namun
semua pasien bisa menggunakannya, baik yang fakir maupun yang kaya.

Namun jika seorang yang fakir
membutuhkan pengobatan di rumah sakit swasta, untuk dilakukan cuci ginjal
atau pengobatan yang lain, jika tidak teratasi pada rumah sakit yang gratis,
maka boleh membayarkan zakat kepadanya untuk tujuan tersebut.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya:

“Bagaimanakah hukumnya
membayarkan zakat pada sebagian instansi sosial untuk membeli peralatan cuci
ginjal ?”

Beliau menjawab:

“Tidak boleh, harus
dipastikan dulu kreterianya sebagai orang fakir, kecuali bagi yang
memperluas makna (fi sabilillah) maka menjadikannya pada semua sisi kebaikan,
dan pendapat tersebut tidak kuat”. (Tsamarat Tadwin / soal nomor: 236 / 7
Shafar 1420 H. )

Oleh karena alokasi pembelian
alat tersebut tidak hanya khusus dari harta zakat yang mempunyai penyaluran
yang terbatas, namun masih bisa diambilkan dari shadaqah dan dana sosial
lain yang hendaknya umat Islam diberikan motivasi untuk mengumpulkannya, di
samping itu masih banyak dana wafak sosial yang sebaiknya disalurkan untuk
kegiatan yang bermanfaat seperti itu.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android