Unduh
0 / 0
561210/04/2014

Apakah Saudara Lelaki Istri Termasuk Penengah Dari Perwakilan keluarganya ?

Pertanyaan: 212195

Apakah Saudara Lelaki Istri Termasuk Penengah Dari Perwakilan keluarganya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Para ulama Fiqih
berpendapat tentang apabila perselisihan antara suami-istri semakin sengit,
dan perkara keduanya semakin rumit sedang tidak diketahui dari mana
timbulnya keburukan yang terjadi pada keduanya, dan dikhawatirkan
perselisihan antar keduanya sampai pada batas melakukan hal-hal yang
diharamkan Allah berupa kemaksiatan dan kezaliman, maka menjadikan penengah
antara keduanya merupakan suatu yang disyari’atkan sebagaimana firman Allah
Azza wa Jalla :

وَإِنْ

خِفْتُمْ

شِقَاقَ

بَيْنِهِمَا

فَابْعَثُوا

حَكَمًا

مِنْ

أَهْلِهِ

وَحَكَمًا

مِنْ

أَهْلِهَا

إِنْ

يُرِيدَا

إِصْلاَحًا

يُوَفِّقِ

اللَّهُ

بَيْنَهُمَا

إِنَّ

اللَّهَ

كَانَ

عَلِيمًا

خَبِيرًا (سورة

النساء:
35)

“Dan  jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam
dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika
kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (QS
An Nisaa: 35)

Dari kitab “Al
Mausu’ah Al Fiqhiyyah,
40/308.

Ibnu Katsir
Rahimahullah berkata :

“Para Ahli Fiqih
menyebutkan, “Apabila terjadi pertikaian antara suami dan istri, maka
hendaklah menjadikan seorang hakim yang terpercaya yang melihat perkara
keduanya, dan mencegah yang dzalim di antara keduanya dari tindak kezaliman.
Apabila perkara keduanya semakin berlarut-larut dan pertikaian antara
keduanya seakan tiada henti, maka sang hakim meminta orang yang terpercaya
perwakilan dari pihak keluarga istri, dan orang yang terpercaya perwakilan
dari pihak keluarga putra, agar keduanya mengadakan rapat dan melihat
perkara suami-istri tersebut lalu keduanya melakukan hal yang maslahat yang
dipandang perlu untuk diambil sebuah keputusan. Apakah akan terjadi
perceraian ataukah tetep langgeng dalam pernikahan, meskipun syariat agama
lebih mengutamakan untuk tetap mempertahankan pernikahan.
Karena
dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman :

إِنْ

يُرِيدا

إِصْلاحاً

يُوَفِّقِ

اللَّهُ

بَيْنَهُما

“Jika kedua orang
hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik
kepada suami-istri itu ”. Dari “ Tafsir Ibnu Katsir ” ( 2 /259 ).

Dan kerabat
merupakan orang yang paling utama dalam hal perbaikan masalah suami-istri
tersebut, karena sebagaimana diketahui biasanya mereka lebih mementingkan
mempertahankan keutuhan rumah tangga dan berusaha dengan berbagai cara dan
upaya untuk mempertahankannya, di sisi lain mereka sangat membenci
perceraian dari keduanya.

Ash Shawi Al Maliki
menyebutkan dalam Hasyiyahnya, 2/513, “Penjelasan tentang ungkapan:

“حَكَمَيْنِ

مِنْ

أَهْلِهِمَا”dua
hakim dari keluarga keduanya, “Karena sesungguhnya kerabat adalah orang yang
paling mengetahui relung-relung kehidupan keduanya, dan orang yang paling
layak untuk menjadi penengah. Di sisi lain kedua suami-istri lebih nyaman
dengan mereka berdua untuk menyampaikan apa yang dipendam oleh pasangan
suami-istri baik itu berupa kecintaan maupun kebencian, dan apakah itu
keinginan untuk bercerai ataukah tetap mempertahankan pernikahan.”

Dan masuk dalam
kategori dua hakim tersebut adalah saudara laki-laki dari istri, demikian
pula saudara laki-laki dari suami, yang memang keduanya lebih diutamakan
dari yang lainnya, jika memang keduanya orang yang adil, berakal dan shalih.
Maka keduanya masuk dalam keumuman ayat
 “أهله”

، dan

“أهلها”tanpa
ada keraguan. Bisa saja ditambahkan dengan orang lain selain keduanya karena
biasanya kedua orang tersebut lebih menjaga dan mengutamakan ishlah antara
kedua suami-istri daripada orang lain yang tidak ada hubungan kerabat.
Karena mereka berdua mempunyai kekhususan hubungan dan kekerabatan dengan
suami-istri.

Ibnu Hazm
Rahimahullah mengungkapkan dalam penafsiran kata “Al Ahl” pada ayat diatas
dengan berkata, “Yang dimaksud dengan keluarga adalah mereka para kerabat.
Dan termasuk di antara mereka adalah, Ayah, ibu. Dan yang termasuk Al Ahl
juga adalah mereka para wali.
“ (Dikutip dari
kitab Al Muhalla,

9/246).

Sebagai tambahan
lihat juga jawaban soal no.

22216.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android