Keluar Mazi Berkali-kali Disela-sela Tawaf
Pertanyaan: 21270
Seseorang berumrah setelah menikah, dia sangat sering mengeluarkan mazi. Maka dia berwudu untuk tawaf, kemudian keluar mazi dan berwudu sekali lagi. Lalu keluar mazi saat tawaf, namun dia terus menyempurnakan umrahnya, karena menganggap hal itu termasuk darurat. Lalu dia kembali ke negaranya kemudian menggauli dengan istrinya. Apa hukumnya? terima kasih.
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Mazi itu najis menurut ahli
ilmu dan membatalkan wudu. Akan tetapi kalau keluar terus menerus tidak
berhenti, maka hukumnya seperti hukum orang beser (keluar air seni terus
menerus) dan istihadhah bagi wanita. Bagi orang muslim yang ingin tawaf
dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia menampal kemaluannya dengan sesuatu
untuk menghalangi sesuatu yang keluar agar tidak menetes. Kemudian tawaf dan
shalat sebagaimana adanya. Tawaf yang lalu sah, hukumnya seperti hukum orang
yang shalat ada najisnya dalam kondisi lupa. Maka shalatnya sah. Hukum orang
yang lupa adalah seperti hukum orang yang tidak tahu.
Syekh Abdul Karim Khudhair.
Keluarnya mazi berulang kali
terkadang disebabkan sakit, dan telah jelas hukumnya. Terkadang disebabkan
syahwat, pikiran dan menyentuh wanita. Maka seharausnya orang Islam
berhati-hati akan hal itu dengan kehati-hatian penuh. Karena dia sedang
dalam kondisi tawaf di Baitullah, maka dia harus menjauhi sebab-sebab
keluarnya dan bertakwa kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dengan segala
sesuatu.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid