Bagaimanakah hukumnya meletakkan krim untuk mencegah kulit lecet dan perih pada organ di antara kedua paha. Hal itu dilakukan setelah mulai ihram umrah. Seperti diketahui bahwa krim ini sama dengan krim yang lain, mempunyai aroma namun bukan seperti aroma parfum?
Bagaimanakah Hukumnya Mengoleskan Krim di Antara Dua Paha Untuk Menghindari Kulit Lecet Saat Ihram
Pertanyaan: 212827
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 20019 bahwa larangan ihram adalah: memakai parfum atau memakai minyak rambut yang mengandung parfum, dan jika krim yang dimaksud bukan parfum maka tidak masalah untuk menggunakannya.
Dinyatakan dalam Fatwa Lajnah Daimah –Jilid 2- (10/157):
“Saat thawaf, sa’i dalam haji dan umrah banyak digunakan krim untuk mengatasi lecet dan perih di antara dua paha. Karena parfum termasuk larangan ihram, apakah menggunakan krim yang dinamakan dengan “Diktakurt” dalam kondisi seperti ini boleh atau tidak ?. (Terlampir contoh krim ini)
Mereka menjawab:
“Menggunakan krim yang dinamakan “diktakurt” –terlampir contohnya- dan yang serupa dengannya saat seseorang ihram untuk haji atau umrah, tidak masalah dan tidak ada larangan; karena termasuk bagian dari pengobatan dan bukan termasuk parfum, maka tidak bisa dihukumi sama, dan Allah pemberi taufik.”
Maka atas dasar itulah, dibolehkan bagi seorang muhrim (yang berihram) untuk menggunakan krim di tempat tersebut untuk mencegah lecet, karena tujuannya untuk pengobatan.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait