Unduh
0 / 0

Hukum Akad Nikah Dengan Dua Orang Wanita Dalam Satu Hari

Pertanyaan: 212884

Apa hukumnya menikah dengan lebih dari satu istri pada hari yang sama, apakah hal ini diperbolehkan ataukah tidak ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Diperbolehkan bagi seseorang untuk
melaksanakan akad nikah dengan dua orang wanita dalam satu hari ;
sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ
مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ) النساء : 3
)

“Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.”
(SQ. An Nisaa’: 3).

Maka yang demikian itu tidak ada  bedanya
antara menikahi dua orang wanita sekaligus di waktu yang sama, atau di waktu
yang sedikit berbeda. Akan tetapi para Ulama’ Rahimahumullah membenci
apabila malam pengantin dua wanita tadi dilaksanakan di satu malam yang sama,
karena dikhawatirkan mengurangi hak salah satu dari keduanya karena kurang
maksimal pembagian waktunya.

Al Imam Yahya bin Abil Khair Al ‘Imraani
Rahimahullah berkata : “ Dan Makruh hukumnya apabila kedua istri ingin
melayani dan mempersembahkan kepada suaminya di satu malam yang sama ;
karena sang suami tidak mungkin bisa menepati hak akad nikahnya kepada
keduanya secara bersamaan, dan jika melaksanakan hasratnya kepada salah satu
istrinya maka yang lain akan merasa kesepian atau merasa tidak enak dengan
yang lain. Maka jika keduanya ingin mempersembahkan hasratnya kepada
suaminya lalu ingin mendahulukan yang satunya sebelum yang lain, maka yang
lebih utama didahulukan adalah yang pertama kali dia melaksanakan akad nikah
dengannya kemudian baru yang kedua, karena yang pertama ini-lah yang layak
didahulukan sebab dia memiliki kelebihan dengan dilaksanakannya akad nikah
yang pertama dengannya, dan apabila kedua istri ingin mempersembahkan
hasratnya dalam waktu yang sama maka suami berhak mengundi antara keduanya ;
karena dengan mengundi tidak ada yang diistimewakan satu sama lainnya ”.
Dari kitab “ Al Bayan ” oleh Al ‘Imraani  ( 9/520 ).

As Syaikh Manshoor Al Bahuti Rahimahullah
berkata : “ Dan jika seorang lelaki menikahi dua orang wanita, lalu keduanya
ingin mempersembahkan hasratnya kepada suaminya di satu malam yang sama :
maka yang demikian makruh hukumnya ( meskipun kedua-duanya masih gadis, atau
kedua-duanya janda atau salah satunya gadis dan yang lain janda ) karena
sang suami tidak mungkin bisa menggabungkan keduanya dan memenuhi hasrat
keduanya sekaligus, karena yang diakhirkan pasti akan merasa tidak enak dan
merasa kesepian, ( maka hendaklah suami mendahulukan memenuhi hasrat yang
lebih dahulu dari keduanya yang pertama kali dilaksanakan akad nikah )
karena memang haknya lebih dahulu, ( kemudian kembali ke yang kedua dan baru
memenuhi hasratnya sesuai  dengan urutan akad nikah ), karena memenuhi hak
istri wajib atas suami, meninggalkan aktifitas yang satu untuk melaksanakan
aktifitas yang lain yang lebih utama, karena sesungguhnya ketika dia
mendahulukan yang bukan urutannya maka hal itu akan menjadi penentang
baginya dan mendahulukan yang pertama itu yang dibenarkan, maka jika
pengahalang sudah sirna wajib beramal sesuai dengan apa yang telah
ditentukan, kemudian selanjutnya menggunakan cara pembagian giliran, maka
dia ( suami ) wajib mendatangi istrinya sesuai dengan hak giliran yang telah
ditentukan, maka apabila kedua istri ingin menyampaikan hasratnya secara
bersama-sama maka mendahulukan salah satu dari keduanya dengan diundi,
karena keduanya berhak mendapatkan hak yang sama, dan dengan diundi itu
lebih sesuai dan lebih dibenarkan dalam mencapai persamaan atau kesetaraan
”. Dari kitab “ Kassyaful Qina’ ( 5/208 ) dan bisa juga dilihat dalam kitab
“ Al Mughni ” karangan Ibnu Qudamah ( 7/242 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android