Unduh
0 / 0
31,58701/09/2014

Bagaimana Orang Yang Bisu Dan Tuli Melakukan Shalat?

Pertanyaan: 213606

Saya memiliki teman yang tidak dapat berbahasa Arab, dia bisu dan tuli sehingga tidak dapat membaca Al-Quran. Apakah dia wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat. Bagaimana dia melakukan shalat dalam kondisi seperti ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kaidah umum dalam syariat adalah bahwa siapa yang tidak mampu
melakukan suatu kewajiban, maka kewajiban itu gugur baginya, namun dia tetap
harus melakukan yang dia mampu lakukan, berdasarkan firman Allah Taala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم
(سورة
التغابن: 16)

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…”
(QS. At-Taghabun: 16)

Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (متفق عليه)

“Ketika saya perintahkan suatu urusan, maka lakukan menurut
kesanggupanmu.” Mutafaq ‘alaihi

Karena itu, orang yang bisu dan tuli yang tidak dapat membaca
gugur baginya kewajiban yang tidak mampu dia lakukan. Jika dia dapat
bertasbih atau berzikir kepada Allah, maka hendaknya dia bertasbih dan
berzikir di tempat-tempat bacaan. Jika ternyata dia juga tidak mampu
bertasbih dan dia tidak mengetahuinya serta tidak mungkin belajar
penggantinya, maka hal itu gugur baginya dan dia tidak diwajibkan membaca
sedikitpun. Jika dia mampu bertakbir di tempat-tempat takbir, maka dia harus
melakukannya.

Jika dia tak mampu berucap sama sekali, maka gugurlah semua
kewajiban dan rukun bacaan dalam shalat dan dia tetap wajib melakukan
kewajiban dan rukun perbuatan seperti berdiri, ruku dan sujud.

Maka hendaknya dia niat untuk shalat di hatinya saat berdiri,
kemudian dia ruku dan sujud tanpa membaca Al-Quran jika tidak membaca
zikir-zikir.

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, ‘Bagaimana shalatnya orang yang
tidak mampu berbicara dan tidak mendengar atau dapat berbicara tapi tak
mendengar?’

Mereka menjawab, “Dia dapat shalat sesuai kemampuannya,
berdasarkan firmn Allah Taala,

لا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
(سورة البقرة: 286)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

مَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (QS. Al-Maidah: 6)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ (سورة البقرة: 185)

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
 (سورة التغابن: 16)

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…”
(QS. At-Taghabun: 16)

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/403)

Para ulama berbeda pendapat, apakah bersama itu dia harus
menggerakkan lisan dan bibirnya saat membaca surat dan zikir?

Disebutkan dalam kitab Al-Mausuha Al-Fiqhiyah (19/92), “Siapa
yang tidak dapat berbicara karena bisu, maka gugur baginya kewajiban bacaan.
Ini kesepakatan para ulama fikih.

Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam masalah
menggerakkan lisan saat takbir dan membaca Al-Fatihah. Menurut ulama dalam
mazhab Maliki dan Hambali dan pendapat yang shahih dalam mazhab Hanafi,
‘Tidak diwajibkan bagi orang yang bisu untuk menggerakkan lisannya, akan
tetapi dia cukup takbirotul ihram dengan hatinya, karena menggerakkan lisan
tak ada gunanya dan tidak diajarkan syariat.

Adapun menurut ulama dalam mazhab Syafii, wajib bagi orang
yang bisu untuk menggerakkan lisannya, kedua bibir dan katup nafasnya untuk
bertakbir semampunya. Dikatakan dalam kitab Al-Majmu, ‘Demikian pula
hukumnya dalam tasyahud, salam dan seluruh zikir dalam shalat . Ibnu Rif’ah
berkata, ‘Jika hal itu juga dia tidak mampu, cukup diniatkan dalam hatinya
seperti orang sakit. 

Akan tetapi, yang tampak dalam mazhab Syafii, hal ini berlaku
bagi orang yang bisu kemudian. Adapun bisu sejak lahir, maka tidak wajib
baginya menggerakkan sesuatupun.”

Pendapat jumhur ulama tentang gugurnya kewajiban menggerakkan
lisan, lebih dekat pada kebenaran.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata, “Jika orang itu bisu atau
tak mampu mengucapkan takbir dengan seluruh lisannya, maka gugurlah baginya
hal itu, dan dia tidak diharuskan menggerakkan lisannya di tempat seperti
saat membaca. Karena menggerakkan lisan tanpa mampu berbicara adalah sia-sia
yang tidak diajarkan syariat, maka tidak boleh dilakukan dalam shalat
seperti melakukan perkara sia-sia dengan anggota badannya.” (Al-Mughni,
2/130)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Siapa yang tak mampu
membaca surat atau zikir, atau dia bisu, tidak perlu sekedar menggerakkan
lisannya, jika dikatakan bahwa shalat dapat batal karena itu (sekedar
menggerakkan lisan padahal dia bisa atau tidak dapat membaca) maka pendapat
itu lebih dekat kebenarannnya, karena itu adalah tindakan sia-sia tak
memenuhi unsur kekhusyuan dan menambah sesuatu yang tidak disyariatkan.”
(Al-Fatawa Al-Kubro, 5/336)

Kesimpulannya:

Hendaknya dia melakukan apa yang dapat dia lakukan dari
rukun-rukun shalat, adapun yang dia tidak mampu melakukannya maka gugur hal
itu baginya, seperti membaca takbir, membaca surat Al-Fatihah, zikir-zikir
dalam ruku, sujud dan tasyahud. Dan hal ini bersifat umum dalam semua
kondisi; Setiap yang dia tidak mampu melakukannya, maka dia tidak terkena
beban kewajiban.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Orang tuli dan bisu adalah
orang yang kehilangan dua alat indra, yaitu indra pendengaran dan bicara,
akan tetapi dia tetap dapat melihat, maka apa yang dapat dia ketahui dari
agama Islam dengan melihat, maka tidak gugur baginya, apa yang tidak mampu
dia lakukan, maka hal itu gugur baginya.

Adapun sesuatu yang ditempuh melalui pendengaran, jika dia
tidak dapat mengetahuinya dengan isyarat, maka perkara itu gugur baginya.

Dengan demikian, jika dia tidak dapat memahami sedikitpun
dari agama ini, maka kita katakan, jika kedua orang tuanya muslim atau bapak
atau ibunya muslim, maka dia mengikuti keduanya. Jika dia telah balig,
mandiri, maka perkaranya kita serahkan kepada Allah, akan tetapi, selama dia
hidup di tengah kaum muslimin, maka kita hukumi dia secara zahir sebagai
seorang muslim, sebagain perkara dapat diajarkan dengan isyarat.” (Liqo
Al-Bab Al-Maftuh, 11/22, berdasarkan penomoran aplikasi syamilah)

Lihat jawaban soal no.
13793
.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android