Unduh
0 / 0
260319/04/2014

Mengkonsumsi Obat Untuk Mengatur Jarak Kehamilan Ternyata Haidnya Berhenti, Apakah Ia Tetap Mengerjakan Shalat dan Puasa ?

Pertanyaan: 213649

Penggunaan obat pengatur jarak kehamilan (KB) bisa jadi akan menyebabkan berhentinya siklus haid bulanan sampai ia berhenti mengkonsumsi obat tersebut, dalam kondisi seperti ini bagaimanakah hukum shalat dan puasanya ?, Apakah ia harus mengerjakan shalat terus menerus ?. Wanita tersebut mengkonsumsi obat tersebut karena sebab yang dibenarkan oleh syari’at, bukan karena dia tidak menyukai haid.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Menggunakan sarana pengatur
jarak kehamilan tidak apa-apa jika diperlukan, jika hal itu dengan restu
suaminya dan di bawah pengawasan tim medis.

Untuk penjelasan lebih lanjut
baca juga jawaban soal nomor: 32479 dan
21169.

Kedua:

Jika siklus haid bulanannya
berhenti karena disebabkan mengkonsumsi obat tersebut atau karena sebab yang
lain, maka wanita tersebut dianggap suci (dari haid) seterusnya, maka ia
boleh mengerjakan semua apa yang dibolehkan bagi wanita yang telah suci dari
haid, seperti; shalat, puasa dan berdiam di masjid; karena semua itu
dilarang karena adanya darah haid, jika darah tersebut berhenti, maka
penghalangnya menjadi hilang, maka ia boleh melakukan apa saja yang boleh
dilakukan oleh wanita yang suci dari haid, hal ini berdasarkan sabda Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada wanita yang mengalami istihadhah
(keluar darah rusak):

إِذَا كَانَ
دَمُ الْحَيْضِ : فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ ؛ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ
فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ : فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي
) رواه أبو داود (304) ، وحسنه الشيخ الألباني رحمه الله في ” صحيح سنن أبي
داود
” .

“Jika darah tersebut adalah
darah haid, maka ia adalah darah hitam (kehitaman) yang sudah tidak asing
lagi. Jika ternyata iya, maka tahanlah diri anda untuk mengerjakan shalat,
namun jika darah lainnya, maka ambillah air wudhu’ dan shalatlah”. (HR. Abu
Daud: 304 dan dihasankan oleh Albani –rahimahullah- dalam Shahih Sunan Abi
Daud)

Disebutkan dalam Al Mausu’ah
Al Fiqhiyah (18/327):

“Hanabilah menyatakan dengan
jelas bahwa dibolehkan bagi seorang wanita meminum obat-obatan yang mubah
untuk menghentikan haid, jika memang tidak membahayakan, namun hal itu juga
terikat dengan seizin suami; karena dia mempunyai hak pada anak-anak. Namun
Malik menganggap hal itu makruh, karena dihawatirkan akan membahayakan
fisiknya.

Kemudian seorang wanita jika
mengkonsumsi obat-obatan dan lalu haidnya berhenti, maka hukumnya dianggap
suci.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Jika seorang wanita
mengkonsumsi sesuatu yang menghambat keluarnya darah haid dan benar terjadi,
maka dia harus tetap melaksanakan shalat dan puasa, dan tidak mengqadha’
puasa; karena dia tidak dianggap sedang haid, hukum itu akan berlaku bersama
illahnya (sebabnya), Allah –Ta’ala- berfirman:

(
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي
الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ(.

“Mereka bertanya kepadamu
tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri”. (QS. Al Baqarah: 222)

Maka kapan saja mendapatkan
kotoran tersebut maka hukumnya berlaku, dan kapan saja tidak ada kotoran
maka hukum tidak berlaku”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 19/260)

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android