Unduh
0 / 0
1577406/08/2000

Hukum Istinja’ Karena Buang Angin

Pertanyaan: 2137

Seorang guru mata pelajaran agama mengatakan bahwa berwudhu' setelah buang angin hukumnya makruh. Yaitu jika seseorang benar-benar merasakan buang angin setelah berwudhu' maka makruh baginya berwudhu' kembali (sebelum beristinja'). Benarkah demikian?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, makruh hukumnya beristinja' setelah buang angin, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan. Namun, jika diyakini keluar angin maka batallah wudhu'nya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Mencuci dubur atau kemaluan tidaklah disebut wudhu', akan tetapi disebut istinja' bila dibersihkan dengan air, jika dengan batu atau sejenisnya disebut istijmar.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/101

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android