0 / 0
1412607/08/1999
Hukum Menggunakan Sapu Tangan Dan Kertas Tissue Untuk Menghilangkan Najis
Pertanyaan: 2138
Di Inggris, kami biasa menggunakan sapu tangan dan kertas tissue untuk beristinja’, apakah setelah itu wajib membersihkannya kembali dengan air ataukah tidak?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, dibolehkan menggunakan sapu tangan ataupun kertas tissue dan
sejenisnya untuk beristijmar apabila dijamin dapat membersihkan qubul ataupun
dubur. Lebih baiknya jika benda yang dipakai beristijmar itu jumlahnya ganjil,
tiga helai kertas tissue atau tiga buah batu misalnya. Dengan catatan tidak
boleh kurang dari tiga kali sapuan. Dan tidak wajib membasuhnya lagi dengan
air, namun hanya sebatas sunnat saja.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/107