Apa hukumnya mencangkok organ reproduksi dari seseorang yang baru saja meninggal dunia kepada orang lain, yang mana hal itu dapat menjadi solusi kemandulan yang menimpa diri orang itu?
0 / 0
9,93409/04/2002
Hukum Mencangkok Organ Reproduksi
Pertanyaan: 2141
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah menjawab persoalan di atas sebagai berikut:
Pertama: Pencangkokan organ reproduksi, misalnya buah pelir (kandung sperma) dan indung telur yang masih tetap mengandung gen-gen pemiliknya kendati setelah pencangkokan kedua organ tersebut kepada orang lain, haram hukumnya.
Kedua: Pencangkokan alat reproduksi yang tidak mengandung gen-gen pemiliknya -kecuali alat kelamin- dibolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan batasan-batasan dan syarat-syarat menurut syariat.
Wallahu a'lam.
Refrensi:
Mujamma' Fiqih Islami hal 121