Apa itu akad istishna’ ?, dan apa hukumnya ?, dan apa syarat-syaratnya ?
Sungguh akad istishna’ yaitu; akad yang ada terdapat pada pekerjaan atau barang yang masih dalam tanggungan – mewajibkan bagi kedua belah pihak jika rukun dan syaratnya terpenuhi.
Kedua:
Disyaratkan pada akad istishna’ beberapa hal:
- Menjelaskan jenis pelaku istishna’, macamnya, kadarnya, dan sifat-sifatnya yang diminta.
- Menentukan batas akhirnya
Ketiga:
Dibolehkan pada akad istishna’ untuk menunda semua harganya, atau bisa dicicil dengan beberapa cicilan yang diketahui pada batasan waktu tertentu.
Keempat:
Dibolehkan pada akad istishna’ mencakup syarat balasan sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak yang sedang berakad, selama tidak ada kondisi yang memaksa.
Wallahu A’lam.