0 / 0
21/Syakban/1446 , 20/Februari/2025

Akad Istishna’ (Pesan Barang Belum Jadi)

Pertanyaan: 2146

Apa itu akad istishna’ ?, dan apa hukumnya ?, dan apa syarat-syaratnya ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sungguh akad istishna’ yaitu; akad yang ada terdapat pada pekerjaan atau barang yang masih dalam tanggungan – mewajibkan bagi kedua belah pihak jika rukun dan syaratnya terpenuhi.

Kedua:

Disyaratkan pada akad istishna’ beberapa hal:

  1. Menjelaskan jenis pelaku istishna’, macamnya, kadarnya, dan sifat-sifatnya yang diminta.
  2. Menentukan batas akhirnya

Ketiga:

Dibolehkan pada akad istishna’ untuk menunda semua harganya, atau bisa dicicil dengan beberapa cicilan yang diketahui pada batasan waktu tertentu.

Keempat:

Dibolehkan pada akad istishna’ mencakup syarat balasan sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak yang sedang berakad, selama tidak ada kondisi yang memaksa.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Majma’ Fikih Islami: 144

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android