Terkait jual beli murabahah, apakah jika ada investor non muslim misalnya untuk membeli rumah dan secara hukum dia sudah memilikinya, lalu dia menjualnya kepada saya dengan system kredit dan mengambil sejumlah margin. Apakah hal ini boleh dalam syariat atau penjualan seperti ini wajib untuk dilakukan via bank Islam?
Jual Beli Murabahah Dengan Non Muslim
Pertanyaan: 214856
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Telah dijelaskan sebelumnya hukum murabahah dengan sistem wakalah dan bahwa syarat dibolehkannya jika ada dua perkara:
Pertama:
Bahwa bank atau perusahaan hendaknya sudah memiliki rumah dengan sebenarnya sebelum ia menjualnya kepada orang yang minat atau mencarinya.
Kedua:
Rumahnya benar-benar sudah diterima sebelum menjualnya kepada pekerja yang berminat untuk membelinya.
Kedua:
Tidak ada syarat bahwa instansi yang menjalani akad murabahah itu bank Islami, kapan saja syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, meskipun penjual barang itu sebagai investor non muslim. Maka tidak masalah melakukan transaksi dengannya, karena dibolehkan bermuamalah dengan orang kafir pada jual beli dan hal ini tidak dianggap sebagai wala kepada mereka yang dilarang dan bukan termasuk muamalah yang rusak atau memakan harta haram mereka, selama muamalah yang dijalani oleh seorang muslim dengan mereka ini bersifat mubah.
Al-Bukhari berkata di dalam Shahihnya mencantumkan bab; “Bab Jual Beli Dengan Orang-orang musyrik dan ahli perang.”
Beliau menyebutkan hadits Abdurrahman bin Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhuma berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً ؟ – أَوْ قَالَ: – أَمْ هِبَةً، قَالَ: لاَ، بَلْ بَيْعٌ ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً (صحيح البخاري، رقم 2216)
“Kami pernah bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seorang musyrik yang tinggi dengan rambut yang acak sedang menggiring kambing kambing. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Dijual atau diberikan? atau beliau bersabda: “atau hadiah?”. Orang itu berkata: “tidak, tapi ini dijual.’ Maka Nabi membeli seekor kambing darinya”. (HR. Bukhari, no. 2216)
Sabda beliau مشعان adalah tinggi dengan rambut acak/kusut
Dan dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- dia berkata:
أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ، ورهنه درعه (رواه البخاري، رقم 2509، ومسلم، رقم 1603)
“Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membeli makanan dengan hutang dari seorang Yahudi dan beliau menggadaikan baju besinya.”. (HR. Bukhari, no. 2509 dan Muslim, no. 1603)
Ibnu Daqiq Al Ied berkata di dalam Fawaidnya atas hadits ‘Aisyah:
“Pada hadits tersebut terdapat dalil akan bolehnya bermuamalah dengan orang-orang kafir, dan tidak menganggap rusak bermuamalah dengan mereka”. (Ihkamul Ihkam: 2/145)
Ibnu Batthal berkata:
“Bermu’amalah/Bertransaksi dengan orang-orang kafir adalah boleh, kecuali menjual apa yang akan membantu para ahli perang untuk memerangi umat Islam”. (Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 4/410)
Kesimpulan:
Dibolehkan melakukan jual beli murabahah (meminta investor untuk menghadirkan barang yang dapat dia beli darinya dengan cara hutang) dengan non muslim, jika syarat-syarat dalam syariat yang membolehkan itu terpenuhi sebagai dasar bermuamalah.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam