Unduh
0 / 0
1152911/06/2014

Menggantungkan Talaknya Kepada Istrinya Jika Dia Menaiki Angkutan Umum Namun Tujuannya Hanya Untuk Mengancam

Pertanyaan: 215136

Telah terjadi konflik antara saya dengan istri saya, inti permasalahannya bahwa istri saya ingin mengunjungi keluarganya dan tidak mau saya antar dengan mobil saya; karena dia marah sekali kepada saya dan ada permusuhan di antara kita, maka dari itu dia ingin pergi sendiri ke keluarganya dengan angkutan umum dari pada naik mobil saya, maka saya katakan kepadanya: “Jangan sampai kamu naik angkutan umum; dan jika kamu memaksa naik angkutan umum maka kamu saya talak ! ”, tujuan ucapan ini ada dua hal:

1. Sebagai ancaman dan larangan mengendarai angkutan umum dan bukan untuk mentalak.

2. Saya menggantungkan talak dengan perginya istri saya menggunakan angkutan umum berdasarkan sebab tertentu, yaitu; karena dia tidak segera melakukan perintah saya dan dia juga menolak keinginan saya untuk diantarkan dengan menggunakan mobil saya. Jadi mengendarai angkutan umum bukan sebab yang utama untuk menggantungkan talak saya.

Pertanyaannya:

Mana yang lebih kuat dari pendapat para ulama yang terpercaya berserta dalilnya dalam masalah ini, apakah dianggap jatuh talak ?,

Dan apakah yang demikian itu bisa ditarik kembali ?, apalagi syaratnya tidak murni; karena berdasarkan sebab yang lain, yaitu; adanya penolakan pada perintah saya; saya secara umum bertujuan untuk melarang dan mengancamnya, saya tidak bertujuan bahwa diri saya merasa nyaman jika dia keluar dengan angkutan umum ?, perlu diketahui bahwa sampai saat ini istri saya belum pernah keluar dengan angkutan umum.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Talak yang digantungkan
kepada syarat tertentu, seperti; ucapan anda kepada istri anda: “Jika kamu
keluar dengan angkutan umum, maka kamu saya talak”, para ulama berbeda
pendapat dalam mensikapinya:

1.Pendapat jumhur
ahli fikih berpendapat tetap jatuh talak, jika perkara yang disyaratkan
terpenuhi.

2.Sebagian ulama
yang lain dan menjadi pilihan syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya,
dan merupakan pendapat yang difatwakan pada website ini, bahwa penggantungan
talak itu harus dirinci yang dikembalikan pada niat orang yang bersumpah.
Jika dia bertujuan menggantungkan ta’liq tersebut sama dengan tujuan sumpah
untuk melakukan sesuatu, melarang sesuatu atau untuk menjauhkan dari sesuatu,
dan tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak, maka hukumnya sebagai hukum
sumpah dan tidak dianggap jatuh talak jika perkara yang disyaratkan
terpenuhi, hanya saja jika dia melanggar sumpah tersebut maka harus membayar
denda sumpah.

Adapun jika dia bermaksud
untuk menjatuhkan talak, maka jatuh talak kepada istrinya jika syaratnya
terpenuhi, dan masalah niatnya hanya Alloh Yang Maha Mengetahuinya dan tidak
satupun rahasia bagi Alloh. Maka hendaknya seorang muslim menjaga diri dari
bersiasat kepada Tuhannya, dan menipu dirinya sendiri. Bisa dibaca juga
seputar masalah ini pada fatwa nomor: 106232.

Atas dasar itulah maka,
selama anda tidak berniat pada penggantungan syarat tersebut kecuali hanya
untuk melarang istri anda agar tidak menggunakan angkutan umum, dan anda
tidak berniat untuk menjatuhkan talak kepadanya jika dia memenuhi syarat
tersebut, maka hal ini –sebagaimana yang difatwakan menurut kami- hukumnya
sama dengan hukum sumpah. Jika istri anda menentang anda dengan tetap
mengendarai angkutan umum, maka telah terjadi pelanggaran sumpah, maka anda
wajib membayar denda sumpah. Telah dijelaskan sebelumnyatentang kaffarat
sumpah pada fatwa nomor: 45676.

Jikaistri anda menahan diri
dari menggunakan angkutan umum pada masa yang akan datang, untuk
berjaga-jaga tentang agama dan pernikahannya, dan anda menyelisihi pendapat
jumhur yang menyatakan tetap jatuh talak pada talak bersyarat dan terpenuhi
syarat tersebut, maka lebih baik dan lebih utama; karena keluar dari
permasalah yang menjadi perbedaan pendapat dianjurkan; apalagi istri anda
belum mengendarai angkutan umum dari sejak dikaitkan dengan sumpah seperti
yang anda sampaikan.

Kedua:

Adapun masalah yang berkaitan
dengan penyelesaian talak bersyarat dan cara mengembalikannya seperti semula,
menurut pendapat yang kuat dari para ulama dan menjadi pendapat jumhur ulama
tidak bisa dicabut kembali sumpah bersyarat tersebut, bahkan mereka
menganggap begitu keluar dari ucapan suami langsung menjadi wajib tidak bisa
lagi dicabut. Disebutkan dalam Asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’:
13/127: “Jika seorang suami mengaitkan talak istrinya pada syarat tertentu,
maka apakah dia bisa mencabutnya sebelum terpenuhinya syarat tersebut atau
tidak?, contohnya seperti perkataan kepada istrinya: “Jika kamu pergi ke
rumah orang tuamu, maka jatuh talak bagimu”, dia berniat mentalaknya bukan
sekedar sumpah, kemudian dia ingin mencabut ucapannya tersebut, apakah dia
bisa melakukannya atau tidak ?. Jumhur berpendapat tidak mungkin bisa
dicabut lagi; karena dia telah mengeluarkan lafadz talak dari mulutnya
dengan syarat tersebut, maka menjadi wajib seperti halnya talak yang sudah
terjadi”.

Menjadi nasehat bagi anda
wahai penanya, agar anda menjauhi penggunaan kata talak pada semua keadaan,
karena talak tidak disyari’atkan untuk ancaman dan menakut-nakuti, dan tidak
selayaknya bagi seorang yang berakal mengucapkan kata-kata yang bisa
mengekangnya dan menjadi tertawan karenanya dan menghadapkan keluarganya
kepada perpecahan dan kerusakan, kemudian bisa jadi akan menyesal nantinya
pada waktu yang sudah tidak lagi bermanfaat penyesalan tersebut, semoga
Alloh memberikan taufik dan petunjuk-Nya kepada kita semua.

Wallahu ‘alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android