Redaksi Talak Dengan Menggunakan Kata Kinayah (Perumpamaan) Disyaratkan Adanya Niat Untuk Mentalaknya
Pertanyaan: 215297
Seseorang berkata kepada teman-temannya dengan bercanda: “Saya akan mengganti istri saya”, apakah ucapan tersebut termasuk talak ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Barang siapa yang mengatakan
dengan bercanda: “saya akan mengganti istri saya”, maka ucapan tersebut
tidak dianggap talak; karena ucapan tersebut berujung kepada ucapan
kinayah talak (ucapan yang tidak terus terang).
Kinayah talak tidak dianggap
jatuh talak kecuali jika disertai niat menjatuhkan talak dengan ucapan
kinayah tersebut.
Disebutkan dalam I’anatuth
Thalibin ‘ala Hilli Alfadzi Fathi Mu’in (4/11):
“….Sedangkan ucapan kinayah
adalah semua ucapan yang secara dzahir tidak mengandung talak, ucapan
kinayah tersebut tidak bisa dibatasi. Hukumnya bahwa ucapan kinayah tersebut
membutuhkan niat untuk menjatuhkan talak”.
Disebutkan juga dalam
Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (8/41): “Jika seseorang berkata: “Saya dan
kamu menjadi bain (talak bain)”, atau ucapan yang serupa dengannya,
membutuhkan niat untuk benar-benar menjatuhkan talak, sama dengan semua
ucapan kinayah yang lain”.
Jika seseorang di atas telah
mengucapkannya dengan bercanda di hadapan orang-orang yang telah disebutkan,
dan tidak ada niatan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, maka ucapannya
tersebut tidak berarti apa-apa.
Namun sebagai bentuk nasehat
kepadanya dan kepada yang lainnya, agar menjauhi bercanda dalam
masalah-masalah yang rawan dan menyangkut masalah pernikahan, seperti talak
atau semacamnya, betapa banyak orang-orang yang meremehkan masalah ini dan
menjadikannya sebagai bahan obrolannya, baik dalam kondisi sungguh-sungguh
atau bercanda, kemudian setelah itu baru menyesal pada saat penyelasan tidak
berarti lagi, menghancurkan keluarga dan rumah tangganya dengan sebuah
perkara yang sebenarnya longgar.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam