0 / 0

Hukum Menggunakan Janin Sebagai Alat Untuk Mencangkok Organ Tubuh

Pertanyaan: 2159

Akhir-akhir ini ditemukan metode baru dalam dunia kedokteran penggunaan janin yang gugur sebagai alat untuk proses pencangkokan organ-organ tubuh. Bagaimana hukumnya menurut persepsi hukum Islam?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, sekarang ini jual beli janin yang gugur sedang marak-maraknya. Melibatkan beberapa dokter yang secara sengaja menggugurkan janin untuk bisnis jual beli organ atau anggota tubuh janin kepada orang-orang kaya yang telah berumur dan yang lainnya. Perbuatan tersebut merupakan tindak kriminal yang telah merenggut nyawa bayi yang tak berdosa dan tindak penganiayaan secara sengaja hingga menghilangkan nyawa orang lain semata-mata untuk mencari keuntungan materi. Perbuatan itu termasuk kezhaliman yang sangat besar. Hukumnya sudah jelas dan terang (yaitu haram). Sementara berkaitan dengan persoalan penggunaan janin sebagai bahan baku pencangkokan organ tubuh, maka Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah melakukan pembahasan yang menelurkan fatwa sebagai berikut:

Pertama: Tidak diperbolehkan mempergunakan janin sebagai bahan baku organ tubuh yang akan dicangkokkan pada orang lain kecuali untuk beberapa kondisi yang telah memenuhi kriteria-kriterianya sebagai berikut:
A.Tidak dibenarkan melakukan aborsi bertujuan menggunakan janinnya untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain. Gugurnya janin dalam rahim hanya dimaklumi jika melalui keguguran yang alami tanpa ada unsur kesengajaan atau pengguguran kandungan karena uzur syar'i. Dan tidak dibenarkan melakukan operasi untuk mengeluarkan janin dalam perut ibunya yang telah meninggal kecuali bertujuan untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.
B.Jika janin diperkirakan masih bisa bertahan hidup maka ditekankan untuk melakukan tindakan medis demi menyelamatkan nyawanya. Maka tidak diperkenankan menggunakan bagian apapu dari janin kecuali setelah dipastikan mati dengan memperhatikan syarat-syarat syar'inya.

Kedua: Tidak dibenarkan sama sekali melakukan praktek pencangkokan organ tubuh untuk diperjual belikan.

Ketiga: Pencangkokan organ tubuh itu hendaklah ditangani oleh tim medis spesialis yang terpercaya. Wallahu a'lam.

Refrensi

Silakan baca Mujamma' Fiqih Islami hal 119

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android