Unduh
0 / 0
195226/01/2003

Haji Orang Nifas

Pertanyaan: 21618

Ketika orang nifas suci sebelum 40 hari, apakah hajinya sah? Kalau belum melihat suci, apa yang perlu dilakukan, perlu diketahui dia berniat haji?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau orang nifas telah suci sebelum 40 hari, maka dia mandi, shalat dan melakukan semua apa yang dilakukan orang bersih sampai melakukan towaf karena nifas tidak ada batasan minimalnya. Kalau dia belum melihat suci, maka hajinya juga tetap sah akan tetapi tidak boleh towaf sampai suci. Karena Nabi sallallahu alai wa sallam melarang orang haid towaf di Baitullah. Sementara nifas seperti orang haid dalam hal ini.

Refrensi

Selesai dari kitab ‘Risalah 60 masalah fil haid’

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android