Unduh
0 / 0
1605528/04/2014

Menjama’ Shalat Bagi Pengantin Karena Sibuk Dengan Rias (Pengantin)

Pertanyaan: 216364

Apa hukum menjama shalat bagi pengantin pada hari pernikahannya. Disebabkan kesibukannya dengan rias pengantin dan menyambut tamu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Asalnya dalam agama adala h
kewajiban menunaikan shalat pada waktunya berdasarkan Firman Allah:

( إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا ) النساء/103

“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” QS. An-Nisa: 103.

Kata ‘Mauquta’ adalah shalat
wajib yang telah ditentuan waktu pada waktu-waktu tertentu. Kalau menjama’
antara zuhur dan asar atau magrib dengan isya’. Sesungguhnya ketika ada uzur
yang telah dijelaskan oleh para ulama. Diantaranya bepergian, sakit, takut,
hujan dimana semuanya itu dibangun atas menghilangkan kesusahan dan
kesulitan.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Sibuk dengan berhias atau menyambut tamu bukan
termasuk uzur dalam menjama (shalat). Karena memungkinkan untuk
menghilangkan kesusahan dan kesulitan di dalamnya dengan lebih dahulu
berhias atau mengakhirkannya atau meringankan atau membaginya agar tidak
berbenturan dengan waktu shalat. Atau melakukan apa yang dinamakan dengan
jama’ suri dengan shalat salah satu dua shalat tersebut di akhir waktunya
dan shalat lainnya di awal waktunya.

Wasiat bagi para wanita agar
jangan telalau memberatkan atau berlebihan dalam berhias. Hal itu lebih
dekat dengan kemudahan dan lebih jauh dari terjerumus apa yang Allah murkai
dengan menyimpang syareat-Nya bahkan lebih tepat mendapatkan berkah
pernikahan.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android