0 / 0

HUKUM TOWAF WADA’ BAGI ORANG LEMAH DAN ORANG HAID

Pertanyaan: 21645

Apakah orang haid, nifas, orang lemah dan yang sakit diharuskan towaf wada’?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Bagi orang haid dan nifas tidak ada towaf wada’. Sementara orang lemah, maka dia tetap towaf dengan ditandu. Begitu juga dengan orang sakit. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa salam:

لا ينفرن أحد منكم حتى يكون آخر عهده بالبيت

‘Jangan salah satu diantara kamu semua meninggalkan (Mekkah) sampai akhir pertemuannya dengan Ka’bah (towaf)’.

Dan telah ada ketetapan dalam shohehain dari Ibn Abbas radhiallahu’anhuma berkata, ‘Beliau memerintahkan orang-orang terakhir perjumpaannya dengan Ka’bah (towaf wada’). Kecuali wanita haid diberi keringanan. Telah ada di hadits lain yang menunjukkan bahwa wanita nifas juga seperti wanita haid. Keduanya tidak ada kewajiban towaf wada’.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android