Unduh
0 / 0
13439919/04/2014

Berzina Dengan Seorang Perempuan Yang Telah Bersuami Kemudian Mempengaruhi Dan Mendesak Perempuan Tersebut Agar Meminta Cerai Dari Suaminya Yang Sah Lalu Dia Menikahinya ( Wanita Yang Berzina Dengannya ) Setalah Keduanya Bertaubat Dari Perilaku Zina,

Pertanyaan: 216521

Salah satu kawan saya telah berzina berulang kali dengan seorang perempuan yang telah bersuami, dan dia mendesak perempuan tersebut agar minta cerai dari suaminya dan secara nyata terjadilah perceraian tersebut, setelah itu dia menikahinya dan dari pernikahannya mereka dikaruniai anak namun sebelum menikah mereka telah bertaubat dari perbuatan zina, maka apakah pernikahan keduanya bisa dianggap sah ? karena kawan saya ini telah membaca fatwa nomer ( 201510 ) yang menyebutkan : Barangsiapa yang menipu seorang wanita dan mendesak dia untuk bercerai dari suaminya, lalu dia merusak rumah tangganya hingga dia meninggalkan suaminya, kemudian dia menikahinya ; maka nikahnya tersebut tidak sah dan wajib supaya dipisahkan antara keduanya secara paksa, dan pendapat inilah yang dijadikan dasar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah, yang pendapat ini merupakan Madzhab Al Malikiyyah, meskipun mereka menyesal dengan penyesalan yang berat, maka apa yang wajib dilakukan oleh kawan saya tersebut, dan perlu diketahui bahwasannya madzhab kawan saya ini adalah Hanafi ? dan apabila jawabannya mereka berdua harus berpisah maka apa yang akan terjadi pada anak-anak mereka ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Pertama :  Apa yang dilakukan oleh lelaki ini
berupa perbuatan zina dengan wanita yang telah bersuami dan mendesaknya agar
meninggalkan atau berpisah dan meminta cerai kepada suaminya merupakan
kejahatan yang amat agung dan dosa besar serta kekejian yang nyata yang
mengungkapkan lemahnya pemahaman agama si pelaku, dan minimnya pemahaman
akan betapa banyaknya keutamaan-keutamaan Allah Azza wa Jalla, karena
sesungguhnya perbuatan zina merupakan kejahatan yang teramat buruk di setiap
syari’at agama-agama samawi sebagaimana yang telah dimaklumi bersama, dan
menggoda serta merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya merupakan
dosa yang teramat besar, terlebih lagi dengan ditambah dosa perzinaan, dalam
sebuah riwayat terdapat ancaman yang keras akan perbuatan yang demikian
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

(
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا ) رواه أبو داود

(Tidaklah termasuk golongan kami seseorang
yang menggoda atau menipu seorang wanita untuk berpisah dari suaminya )
Hadits Riwayat Abu Daud, dalam kitab “ Shahih Abu Daud ” ( 2175 ) dan
disahihkan oleh al Albani.

وروى أبو داود ( 5170 ) – أيضاً –
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ
خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا ) ، وصححه الألباني
في ” صحيح سنن أبي داود”

Dan Juga dalam riwayat Abu Daud ( 5170 ) dari
Abu Hurairah  Radliyallahu Anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda : ( Barangsiapa yang menipu atau menggoda istri seseorang
atau budak perempuan orang lain maka dia bukanlah dari golongan kami )
dishahihkan oleh Al Albani dalam “ Shahih Sunan Abi Dawud ”.

As Syaikh Abdul Adzim Abadi Rahimahullah
berkata : maksud dari sabda Nabi مَنْ
خَبَّبَ dengan huruf bak yang
pertama ditasydid, yang berartikan : Menipu dan merusak,امرَأَةً
عَلَى زَوجِهَا ) ) Maksud dari
sabda Nabi tersebut adalah : yaitu dengan menyebutkan keburukan-keburukan
suami di hadapan istrinya, atau kebaikan-kebaikan lelaki lain di depan
wanita tersebut, dari kitab “ ‘Aunul Ma’bud ” ( 6/ 159 ). Beliau
Rahimahullah juga menerangkan tentang :
)( مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئ 
yaitu menipunya dan berusaha
merusak rumah tangganya atau menampakkan kebaikan padanya agar dia bercerai
dengan suaminya lalu dia menikahinya, atau dia menjodohkannya dengan orang
lain. Dari kitab “ ‘Aunul Ma’bud ” ( 14/52 ).

Kedua : Apa yang telah dilakukan oleh seorang
wanita dari perbuatan zina dengan lelaki tersebut merupakan kejahatan yang
luar biasa, dan penghianatan terhadap hak-hak suaminya atasnya, dan telah
merusak ranjangnya, dan hukuman yang sesuai oleh pelaku-pelaku semacam ini
adalah dirajam dengan batu hingga meninggal, sebagaimana yang telah dipahami
dalam As Sunnah : Hukum rajam itu merupakan sangsi yang harus diberikan
kepada seseorang yang telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan maka
hal itu telah ditetapkan secara mutawatir di dalam As Sunnah.  Juga
disebutkan ; maka apabila dia ( si perempuan ) mengajukan permohonan talaq
kepada suaminya dengan tanpa sebab maka dia berhak menerima hukuman
sebagaimana pelaku zina, dan hal ini merupakan perkara yang diharamkan dan
disebutkan dalam sebuah riwayat yang di dalamnya merupakan ancaman yang
keras bagi siapa saja yang melakukan yang demikian sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam :

( أَيُّمَا امرَأَةٍ سَأَلَت
زَوجَهَا طَلَاقًا فِي غَيرِ مَا بَأسٍ فَحَرَامٌ عَلَيهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
) رواه أبو داود (1187) ، وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود “

( Siapa saja di antara kaum wanita yang
meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa ada alasan yang diperbolehkan,
maka diharamkan baginya baunya surga ) Hadits riwayat Abu Daud ( 1187 ), dan
disahihkan oleh Al Albani dalam kitab “ Shahih Abu Dawud ”.

Ketiga : Sebagian ulama’ berpendapat
bahwasannya barangsiapa yang merusak pernikahan seorang perempuan dengan
suaminya ; maka tidak dihalalkan baginya untuk menikahinya, bahkan
diharamkan atasnya menikahinya untuk selama-lamanya, dan pendapat ini
merupakan madzhab Maliki, akan tetapi jumhur ulama’ berpendapat sahnya
pernikahan dengan disertai dosa yang telah mereka lakukan, dan telah
disebutkan penjelasannya dalam jawaban soal nomer ( 84849 ).

Selanjutnya apabila lelaki ini telah menyesal
dengan apa yang telah diperbuat, dan demikian pula si wanita dia juga telah
menyesal dengan apa yang dia perbuat dan keduanya telah bertaubat kepada
Allah : dan yang nampak secara dhohir sebagaimana ayat yang diturunkan oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dosa zina sebelum menikah, maka hendaklah
bagi mereka berdua untuk benar-benar menampakkan taubat yang sesungguhnya
atau Taubah Nasuha dari apa yang telah mereka lakukan sebelumnya ; dari
bersekongkol untuk menyingkirkan suami yang pertama dan merusak mahligai
rumah tangganya, maka sudah sepatutnya mereka berdua memperbanyak amal
shaleh yang bisa menghapuskan dosa mereka di masa lampau semampu mereka yang
bisa mereka lakukan, Allah Ta’ala berfirman :

( وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ
النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ
السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ ) هود / 114.

(Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi
siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang
ingat ). SQ. Hud: 114.

وعن أبي ذر رضي الله عنه قال لي
رسول الله صلى عليه وسلم : ( اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ ، وَأَتْبِعْ
السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا…) رواه الترمذي (1987) وحسنه الألباني في
” صحيح سنن الترمذي

Dan dari Abu Dzar Radhiyallahu Anhu dia
berkata ; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepadaku : (
Bertakwalah dimanapun engkau berada, dan ikutilah perbuatan buruk dengan
dengan perbuatan yang baik niscaya perbuatan baik akan menghapuskan
perbuatan buruk) Hadits riwayat At Turmudzi  ( 1987 ) dan di Hasankan oleh
Al Albani dalam kitab “ Shahih Sunan At- Turmudzi ”.

وعن كعب بن عجرة رضي الله عنه قال
: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم :(والصدقةُ تُطْفِئُ الخطيئة كما
يُطْفِئُ الماءُ النارَ) رواه الترمذي (614) وصححه الألباني في ” صحيح سنن
الترمذي “

Dan dari Ka’ab bin ‘Ujroh Radliyallahu Anhu
dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepadaku : (
Dan Shadaqoh itu akan memadamkan dosa sebagaimana air yang memadamkan api )
Hadits riwayat At Turmudzi ( 614 ) dan disahihkan oleh Al Albani dalam “
Shahih Sunan At- Turmudzi ”. Dan tidak ada kewajiban bagi keduanya setelah
benar-benar bertaubat untuk berpisah satu sama lain sebagaimana madzhab
Jumhur Ulama’ dan di antara mereka ada Al Ahnaf, terlebih lagi keduanya
telah mempunyai anak-anak yang jika keduanya berpisah maka akan membahayakan
masa depan anak-anak mereka. Dan untuk menambah faedah bisa dilihat jawaban
soal nomer ( 216816 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android