Unduh
0 / 0
482303/12/2014

Suami Menyerahkan Hak Talaknya Kepada Istrinya Jika Dia Tidak Bersedia Bepergian Bersamanya

Pertanyaan: 216589

Saya tinggal di Bulgaria, suami saya telah meninggalkan saya untuk pergi ke Suriah sejak sembilan bulan yang lalu pada saat saya sedang hamil delapan bulan, saya juga sudah dikaruniai anak perempuan sebelumnya yang sudah berusia tiga tahun, pada saat dia meninggalkan saya dia telah meminta saya untuk menemaninya kesana, namun saya menolak; karena di sana sedang terjadi perang, dia marah dan berkata: “Jika kamu tidak datang maka kamu diizinkan untuk bercerai”, dan berkata dia akan menikah lagi di sana, maka apa yang harus saya lakukan sekarang ?, sungguh saya sedang terpuruk menghadapi masalah ini, apakah status saya masih menjadi istrinya yang sah ?, dan apakah mungkin bagi saya untuk menceraikannya tanpa ada dosa ? karena dia tidak akan kembali selamanya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dibolehkan bagi seorang suami
untuk menyerahkan hak talaknya kepada istrinya untuk menceraikan dirinya
sendiri, sebagaimana telah kami jelaskan pada jawaban soal nomor:
151276.

Jika seorang suami
menyerahkan (haknya) kepada istrinya agar menceraikan dirinya sendiri, maka
dia bisa menceraikan dirinya sendiri selama perwakilan tersebut belum
dibatalkan.

Atas dasar itulah maka
perkataannya kepada anda: “Jika kamu tidak datang, maka kamu diizinkan untuk
menceraikan diri sendiri”, kalimat tersebut membolehkan anda untuk
menceraikan diri anda sendiri, selama belum dibatalkan dan dicabut.

Anda sampai saat ini masih
menjadi istrinya selama tidak dijatuhkan talak yang nyata, dan anda masih
mungkin mentalak diri sendiri (sesuai dengan pesannya), anda saat ini boleh
memilih, maka pikirkanlah dengan bijak, jika kepergian anda kepadanya akan
menjerumuskan anda kepada kematian dan anda pun telah putus asa menunggunya
kembali, atau anda merasa takut untuk pergi kesana karena bisa jadi ternyata
dia telah menceraikan anda dan anda kebingungan di negara asing tersebut,
maka anda bisa menceraikan diri anda sendiri dan menunggu selesainya masa
idah kemudian baru anda bisa menikah lagi dengan siapa saja.

Namun jika menurut pendapat
anda memungkinkan untuk menyusul suami anda dan pergi ke sana dan bisa
dipastikan tidak anda bahaya sepanjang perjalanan, maka silahkan anda pergi
menyusul suami anda, akan tetapi hal itu tidak bisa dilakukan kecuali
setelah anda koordinasi dengan suami anda dan memberitahunya bahwa anda mau
menyusul ke sana; karena bisa jadi dia sudah benar-benar menceraikan anda
dan bisa jadi sekarang dia tidak menyetujui kepergian anda ke sana. 

Dan jika anda berpendapat dan
memilih untuk bersabar dan tidak menceraikan diri sendiri dengan harapan
Allah akan menjadikan dia kembali dan menjadikan anda rida untuk tetap
menjadi istrinya, maka pilihan ini pun boleh anda jalani.

Jika anda memilih untuk
menceraikan diri sendiri, anda tidak berdosa sedikitpun.

Wallahu ta’ala a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android