Unduh
0 / 0
1548513/04/2014

Menceraikan Istrinya Dengan Talak Satu, dan Ketika Ditetapkan di Pengadilan Tertulis di Atas Kertas Menunjukkan Talak Tiga

Pertanyaan: 216915

Saudara laki-laki saya telah mantalak istrinya sejak 14 bulan yang lalu, lalu pergi ke pengadilan untuk mentanda tangani berkas perceraian, ketika dia melakukan tanda tangan, dia melihat di atas kertas tertulis bahwa dirinya telah mentalak istrinya tiga kali dalam satu waktu, akan tetapi pada saat itu dia belum memahami masalah tersebut, bahwa redaksi seperti itulah yang umum digunakan pada berkas talak yang resmi, kemudian dia mengirimkan berkas tersebut kepada istrinya tanpa disaksikan saksi satupun, padahal semuanya telah mengetahui bahwa dia telah menceraikannya.

Pada kondisi seperti ini, apakah dianggap jatuh talak satu atau talak tiga ?, dan apakah masih bisa merujuk istrinya ?

Perlu diketahui bahwa yang menjadi penyebab dia pergi ke pengadilan dan menanda tangani berkasnya adalah karena seperti itulah yang diberlakukan di negaranya.
Jika metode seperti itu bertentangan dengan al Qur’an, maka bagaimana mungkin bisa menjadi rujukan bagi umat Islam ?

Dan apakah ketidak tahuannya tentang teks yang tertulis di atas berkas yang resmi menjadi penguat dari ucapannya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alloh –ta’ala- telah
menjadikan talak merupakan hak bagi suami, dia bisa menjatuhkan talak kepada
istrinya jika dibutuhkan, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah
menentukan masalah ini dalam sabdanya:

( إنّما الطّلاق لمن أخذ بالسّاق
)
رواه ابن ماجه ( 2072 ) وحسَّنه الألباني في ” صحيح سنن ابن ماجه
” .

“Sesungguhnya talak itu bagi
siapa yang mengambil betisnya (bahasa kiasan tentang jimak)”. (HR. Ibnu
Majah: 2072 dan dihasankan oleh Albani dalam Sunan Ibnu Majah)

Al Mawardi –rahimahullah-
berkata dalam Syarah Hadits: “Maka Dia menjadikan talak itu menjadi hak
suami bukan yang lain”. (Al Hawi al Kabiir: 10/356)

Disebutkan dalam Al Bayan fii
Madzhabil Imam Syafi’i (10/318): “Suamilah yang mengambil betis istrinya (kiasan
dari jimak)”.

Umar –radhiyallahu ‘anhu-
berkata: “Sesungguhnya talak itu berada ditangan orang yang dihalalkan
menjimaknya”. (al Mughni / Ibnu Qudamah: 7/355)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata dalam Asy Syarhul Mumti’ (12/490): “Alloh –ta’ala- telah
menyandarkan nikah dan talak kepada suami sendiri, sebagaimana dalam
firman-Nya:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ
الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ ) [الأحزاب: 49]

“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu
ceraikan mereka…”. (QS. Al Ahzab: 49)

Seraya Alloh menyandarkan
talak kepada laki-laki yang menikahinya, maka talak itu berada di tangan
sang suami”.

Atas dasar itulah maka tidak
boleh bagi pengadilan atau yang lainnya menawarkan kepada seorang suami
dalam masalah mentalak istrinya.

Pada masalah yang disebutkan
dalam pertanyaan di atas, jika suaminya telah mentalak istrinya dengan talak
satu saja, maka yang dianggap adalah talak satu, dan tidak berpengaruh
apapun dengan tanda tangannya di atas berkas resmi talak dari pengadilan,
selama dia tidak berniat untuk mentalaknya tiga kali.

Namun kami anggap bahwa
dengan tanda tangannya dia telah menuliskan talaknya dan talak yang ditulis
termasuk kinayah (kiasan), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada
fatwa nomor: 72291. Dan bahasa kiasan tidak dianggap
jatuh talak kecuali dengan disertai niat menceraikannya, berarti jika dia
dengan tanda tangannya tidak ada niatan untuk menceraikannya tiga kali, maka
tidak bermakna apa-apa, dan yang berlaku adalah talak yang telah dijatuhkan
kepada istrinya, talak tersebut masih talak raj’i selama istrinya tersebut
tidak mengembalikan maharnya atau tidak termasuk talak yang tiga.

Berdasarkan uraian di atas,
bahwa seorang suami berhak merujuk istrinya yang ditalak, meskipun tanpa
sepengetahuannya, atau tanpa ridhonya, selama ia masih berada pada masa
iddahnya.

Namun jika masa iddahnya
sudah berlalu, maka dia masih bisa menikahinya lagi dengan akad dan mahar
dan baru yang dihitung dari talak yang lalu.

Perlu diperhatikan juga bahwa
yang rajih menurut para ulama –dan yang difatwakan dalam website ini- bahwa
jika seorang suami menjatuhkan talak tiga kali sekaligus, maka tetap
dianggap jatuh talak satu. Akan dianggap jatuh talak tiga jika dia
menjatuhkan tiga kali talak pada waktu yang berbeda-beda; mentalak, kemudian
merujuknya, begitu seterusnya sampai tiga kali. Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya pada fatwa nomor: 96194.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android