Unduh
0 / 0

Hukum Shalat Seseorang Yang Bewudhu’ Dengan Mengusap Kaus Kaki Yang Dikenakannya Tidak Dalam Keadaan Berwudhu’

Pertanyaan: 2170

Selama beberapa waktu lamanya saya mencukupkan berwudhu’ dengan mengusap kaus kaki yang saya kenakan tidak dalam keadaan berwudhu’. Hal itu saya lakukan karena tidak tahu hukumnya. Bagaimanakah status shalat saya selama beberapa waktu itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, Anda diharuskan mengganti shalat-shalat terdahulu yang Anda kerjakan dengan wudhu’ yang tidak sah.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/246

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android