Saya telah baca bahwa masa mengusap sepatu khuff ( maksudnya kaos kaki ) adalah sehari semalam bagi yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi yang musafir, maka jika telah selesai masa mengusapnya, apakah wudhu’nya berakhir atau masih tetap dianggap bersuci ?
Syeikh Muhammad bin Utsaimin -rahimahullah- berkata:
Yang benar adalah wudhu’ tidak batal dengan selesainya masa mengusap, yaitu contohnya; kalau masa mengusapnya berakhir pada jam 12.00 siang, dan anda masih suci sampai malam maka anda tetap pada kesucian anda; hal itu karena tidak ada dalil akan batalnya wudhu’ dengan berakhirnya masa mengusap, dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membatasi waktu mengusap dan tidak membatasi waktu bersuci, dan ini kaidah sebaiknya bagi penuntut ilmu untuk diperhatikan, dan bahwa apa yang telah ditetapkan dengan dalil syar’i maka tidak bisa tercabut kecuali dengan dalil syar’i (lainnya); karena hukum asal sesuatu sesuai dengan yang berlaku sebelumnya.