Zakat Yang Terabaikan Sejak Beberapa Tahun Silam
Pertanyaan: 21715
Sekitar sejak lima tahun yang lalu saya belum membayarkan zakat mal saya, apa yang harus saya lakukan dan bagaimana cara membayarkannya pada tahun ini ?, berapa nisabnya zakat tersebut ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Untuk mengetahui nisabnya
zakat anda bisa merujuk pada jawaban soal nomor: 2794.
Adapun terkait pembayaran
zakat wajib pada tahun-tahun sebelumnya, maka penjelasannya adalah sebagai
berikut:
Barang siapa yang telah
diwajibkan untuk membayar zakat, namun dia menunda pembayarannya tanpa
adanya alasan yang dibenarkan syari’at maka dia telah berdosa, berdasarkan
banyak dalil dari al Qur’an maupun hadits agar mensegerakan penyaluran zakat
tepat pada waktunya, oleh karenanya maka dia wajib bertaubat dengan taubatan
nasuha kepada Alloh –Ta’ala-.
Kedua:
Barang siapa yang sudah
diwajibkan untuk membayarkan zakat, namun dia belum membayarkannya pada
waktu yang telah ditentukan, maka dia nanti tetap wajib membayarkannya,
meskipun penundaannya mencapai beberapa tahun.
“Jika dia masih ingat dengan
jumlahnya maka dia wajib membayarkan sebesar itu, namun jika sudah lupa maka
dia membayarkan sejumlah uang tertentu yang diniatkan sebagai zakat yang
sudah diperkirakan sudah cukup untuk melunasi zakatnya dan terbebas dari
tanggungan. Mendasari sesuatu dengan dzan (perkiraan) merupakan termasuk
dasar dari syari’ah”. (Lajnah Daimah pada kitab Fatawa Islamiyah: 2/95)
Maka perkirakalah kisarannya
sampai berapa banyak jika beluam diketahui total aslinya, seraya melunasinya
disertai dengan bertaubat.
Alloh adalah Maha Pemberi
Petunjuk.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid