Apabila seseorang memakai kaus kaki setelah mencuci kaki kanannya saat berwudhu’ sebelum mencuci kaki kiri, bolehkah ia mengusap kaus kaki tersebut sebagai ganti mencuci kaki dalam berwudhu’?
0 / 0
13,13128/04/2002
Bagi Yang Mengusap Kaus Kaki Sebagai Ganti Mencuci Kaki Dalam Berwudhu’ Disyaratkan Agar Memakainya Dalam Keadaan Sempurna Wudhu’nya
Pertanyaan: 2172
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, Anda tidak boleh mengusap kaus kaki tersebut sebab Anda mengenakannya sebelum sempurna berwudhu’.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/247